Lima puluh orang Calon Legislatif terpilih hasil Pemilihan Legislatif Tahun 2004 yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Pemalang hari ini tanggal 6 September 2014 diambil sumpah dan janjinnya oleh Ketua Pengadian Negeri Pemalang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Perionde 2014-2019, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Pengucapan Sumpah/ Janji anggota DPRD Kabupaten Pemalang Hasil Pemilu 2014.
Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Periode 2014-2019, ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 5 Agustus 2014 Nomor 170/ 75 Tahun 2014 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 4 Sepetmber 2014 Nomor 170/ 83 Tahun 2014 tentang Peubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Agustus 2014 Nomor : 170/75 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, pertama meresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan Tahun 2009-2014 terhitung tanggal pengucapan Sumpaj/ Janji yang datanya sebagaimana dalam lampiran II Keputusan Gubernur ini dan Kedua Meresmikan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan Tahun 2014-2019, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji yang datanya sebagaimana dalam lampiran II keputusan Gubernur ini.
Lima puluh anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang telah diambil sumpah/ janjinya terdiri dari 23 orang wajah lama dan 27 Pendatang baru dari hasil Pemilu 2004. Sedangkan Partai Politik yang berhasi mendudukkan kader di Kursi DPRD untuk masa bhakti 2014-2019 terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) 7 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) 7 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) 5 Kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) 13 Kursi, Partai Golongan Karya ( Partai Golkar) 7 Kursi, Partai Aamanat Nasional ( PAN) 3 Kursi, Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) 6 Kursi, dan Partai Hati Nurani Rakyat 2 kursi. Adapun nama-nama yang diambil sumpah/ janjinya sebagai anggota DPRD masa Bhakti 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gebernur Jawa Tengah Yaitu 1. Partai Indonesia Raya ( Gerindra ) terdiri dari Achmad Junaedi Pemalang I, Syarkawi Pemang 2, H.M. Wardoyo , Suroso Pemalang 4, Susi Herningtyas, Tofik Pemalang 5 dan Ida Mulyani Pemalang 6. 2. Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) terdiri dari Nurhidayati Pemalang 1, Kharerun Pemalang 2, H. Nurul Huda, S.Pd Pemalang 3, Abdullah Pemalang 4, Aminudin Pemalang, Suti’ah Pemalang 5 dan KH. Mukhtarudin Pemalang 6. 3. Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) terdiri dari Solichin, S.Ag Pemalang 2, Daliwan Pemalang, S.Pd Pemalang 3, Teguh Priambudi, S.Pd Pemalang 4, Endang Purwanti, SH Pemalang 5 dan Rizqi Wulan Sucifiani Pemalang 6. 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) terdiri dari H.M. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si Pemalang, Tatang Kirana Pemalang 1, Taufik Sitki, dr. H. Agus Yulianto Prabowo Pemalang 2, Bagong Yoyok Sutarman, Eli Riyanti Pemalang 3, Drs. H. Martono, Purwoko Hadirbroto, Nuryani, SH Pemalang 4, Wasisto, SH, Sodikin, A.Md Pemalang 5 dan Drs. Sulistyarso, Maslihah, S.Ag. 5. Partai Golongan Karya ( P. Golkar ) terdiri dari HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I,MS Pemalang 1, Rabadi Pemalang 2, UjiantoMR Pemalang 3, Edi Susilo, SH Pemalang 4, H. Lechan Imam Djadjoeli, Drs. Masrukhin Ahmadi Pemalang 6 dan Budi Maskuri Pemalang 6.Partai Amanat Nasional ( PAN) terdiri dari Nur Rofik, S.Ag Pemalang 3, Adi Kristiyawan, S.Sos Pemalang 4 dan Drs. H. Wahyudin Pemalang 6. 7. Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Muh Mahbub Djunaidi, SE, M.Si Pemalang 1, Ahmad Rosul Amir Almalik, ST Pemalang 2, Fahmi Hakim, SH Pemalang 3, kasminto Pemalang 4, Mokhmad Syafi’i, S.Ag Pemalang 5 dan Khodori, S.Ag Pemalang 6. Dan Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) Bambang Subekti, S.MI Pemalang 3 dan fatahilah Pemalang 5
Penandatangan sumpah/ janji angota DPRD Kabupaten Pemalang masa bhakti 2014-2019 diwakil oleh Anggota DPRD tertua yaitu H. Lechan Imam Djodjoeli dari Partai Golkar dan Anggota DPRD termuda Rizqi Wulan Sucifian dari PKS yang disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Pimpinan DPRD Kab. Pemalang Periode 2009-2014, Bupati Pemalang, Anggota baru dan Lama DPRD Kab. Pemalang, Forpimda, Kepala Dinas,Badan, Kantor, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat dan Keluarga Para anggota DPRD baru Kabupaten Pemalang. Dalam pengambilan Sumpah/ janji anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa bhakti 2014-2019 Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Pemalang HM. Junaedi, SH, MM mengatakan Anggota DPRD pertama yang dipilih melalui pemilihan langsung dengan suara terbanyak. Sedikit berbeda dengan Pemilu legislative tahun 2009 yang lalu, dimana pemilihan langsung tersebut terjadi akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Inilah mandat rakyat yang harus dipegang Teguh. Gubernur memahami betapa rumitnya pileg kemaren, gesekan antar caleg intra dan inter partai terjadi secara terbuka. Pragmatisme politik meminggirkan peran kesukarelaan ( voluntarisme) dari pemilih. Sehingga politik wani piro menjadi trend yang menambah sinisme public pada politik. Semua ini, merupakan satu Kehormatan, tetapu sekaligus tantangan untuk menunjukkan bahwa pasca pileg subtansi politik akan makin dirasakan rakyat dengan peran optimal bapak/ ibu sekalian dalam perumusan kebijakan public demi kepentingan rakyat. Tantangan DPRD saat ini, adalah menjalankan reformasi politik total untuk mengikis isu-isu negative tersebut, sehingga demokrasi dan demokratisasi bisa dipercaya sebagai proses yang paling pas. Mengapa demikian, sebagaimana dikemukan oleh Wakil Ketua KPK pada akhir tahun 2013 yang lalu, bahwa berdasarkan survey Transparancy International Indonesia ( TII) menyebutkan, bahwa DPR sebagai lembaga negara terkorup di Indonesia tahun 2009,2010, 2011. Pada tahun 2012 dan 2013, DPR masih menempati 3 besar lembaga negar terkorup, selain Polri dan Pengadilan. Oleh karena anda, sebagai pemegang manadt PR besar ini. Tidak hanya sekedar citra namun juga harus bisa diwujudkan dalam pola piker, perkataan dan pengambilan keputusan: satunya kata dan perbuatan, anda adalah harapan baru.
Usai pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Pemalang, juga dilakukan serah terima buku memori yang merupakan hasil kinerja DPRD Kabupaten Pemalang masa bhakti 2014-2019 yang disampaikan oleh Muntoha, SH, M.Hum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Peridoe 2009-2014 kepada Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE,MM, M.Si yang didampingi Wakil Ketua Sementara HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si. Setelah penyerahan buku memori dan Palu kepada Pimpinan sementara, Ketua Sementara HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang baru saja secara resmi diambil sumpah/ janjunya, agar dapat menyesuaikan diri, untuk kemudian segera melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kedudukan, wewenang dan tanggungjawab yang diberikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Catatan Buku Memori DPRD Kabupaten Pemalang Periode 209-2014, DPRD kabupaten Pemalang selama tahun 2009-2014 telah mengadakan Rapat Paripurna sebanyak 258 kali, Rapat Pimpinan sebanyak 85 kali, Rapat Komisi sebanyak 391 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 40 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 124 kali, Rapat Kehormatan sebanyak 17 kali, Rapat Badan Legislasi sebanyak 40 kali, Rapat Panitia Khusus sebanyak 124 kali dan Reses sebanyak 15 kali. Sedangkan Jumlah keputusan yang dihasilkan tahun persidangan 2009-2014 terdiri Keputusan DPRD sebanyak 144, Keputuan Pimpinan Sebanyak 96, Keputusan Badan Musyawarah sebanyak 41 dan Keputusan Badan Anggaran sebanyak 1. Sementara itu akumlasi jumlah raperda yang telah dibahas dan ditetapkan selama tahun 2009 – 2014 Raperda yang diterima dan di bahas sebanyak 66 Raperda dan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda sebanyak 66 buah.
Setelah dilaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji aggota DPRD Kabupaten Pemalang Masa bahkti 2014-2019 dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pemalang ditutup dengan doa dan ramah tamah