HM. Agus Sukoco diambil Sumpah dan Janjinya sebagao Ketua DPRD Kab. Pemalang Periode 2014-2019

HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si dan HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si kembali Pimpin DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019 dengan dua pimpinan baru yaitu Syarkawi dari Gerindra dan H. Muktarudin dari PKB. Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang secara tetap atau definitif ini, berdasarkan kepada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 September 2014 Nomor 170/ 103 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotan 2014-2019 terdiri dari HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si sebagai Ketua, kemudian HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si, Syarkawi dan H. Muktarudin sebagai Wakil Ketua DPRD .
Peresemian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda Pengucapan Sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019. Ketika membuka Rapat Paripurna Istimewa, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan dasar rapat paripurna istimewa mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 4 September 2014 Nomor 170/ 83 Tahun 2014 tentang Perub ahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/ 75 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 22 September 2014 Nomor : 170/ 103 Tahun 2014 tentang peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Pemalang masa Bhakti 2014-2019 dan Peraturan DPRD Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Pemalang. Lebih lanjut, Agus Sukoco mengungkapkan Peresminan Pengangkatan Pimpinan DPRD JKabupaten Pemalang juga mengacu pada Pasal 376 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang Wakil ketua untuk DPRD Kabupaten/ kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang, yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kab. Pemalang, mendasarkan pada ketentuan tersebut, empat partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Pemalang masing-masing telah mengajukan satu orang calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 12 September 2014 Nomor : 172.1/13/DPRD/2014 tentang Penetaoan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan Tahun 2014-2019, berdasarkan mekanisme tersebut, telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 22 September 2014 Nomor : 170/103 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Pemalang Masa Keanggotaan tahun 2009-2014, selain itu juga mengacu pada Pasal 40 PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim pada Pengadilan Negeri yang ditunjuk olej ketua Pengadilan Negeri.
Usai dibuka oleh Ketua DPRD, rapat paripurna istimewa di dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang tanggal 22 September 2014 Nomor : 170/103 tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Pemalang Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sugiyanto, SH, M.SI. Berdasarkan Keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ Janji meresmikan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Pemalang yaitu H.M. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si sebagai ketua, H.M. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si sebagai wakil ketua, Syarkawi sebagai Wakil Ketua dan H. Mukhtarudin sebagai wakil ketua, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan Sumpah dan janji terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang yang disaksikan oleh Bupati Pemalang , Forpimda, Sekda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/ Badan/ Kantor dan bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Camat dan Lurah se Kabupaten Pemalang, Ketua KPU, Ketua Panwaslu dan Pimpinan Parpol di Kabupaten Pemalang. Setelah diambil sumpah dan janjinya, Pimpinan DPRD yang terdiri dari ketua dan Wakil Ketua menandatangi Berita acara pengambilan sumpah yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, kemudian Ketua Pengadilan Negeri selesai penandatanganan berita acara memyerahkan berita acara tersebut kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.
Usai menyaksikan dan mengikuti pengambilan sumpah dan janji, Bupati Pemalang HM. Junaedi, SH, MM mengatakan Seiring dengan telah diresmikannya pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan Tahun 2014-2019, maka pihanya mengajak kepada para Pimpinan DPRD untuk segera melakukan konsolidasi, baik dengan sesame anggota DPRD maupun dengan Pemerintah daerah, guna bersama-sama melakukan langkah-langkah akselerasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah. Lebih lanjut, Junaedi mengemukakan Tugas sebagai pimpinan DPRD sangatlah berat, sebagai wakil rakyat di satu sisi haru mampu mengemban dan memperjuangakan aspirasi masyarakat yang telah memberikan suaranya unuk saudara namun, di sisi lain saudara juga harus dapat mengakomodir saran, pendapat dan masukan dari para anggota DPRD termasuk pertimbangan dari Pemerintah daerah terhadap permasalahan yang harus diselesaikan. Selain itu, Bupati juga mengungkapkan sebagai lembaga pengembang aspirasi masyarakat, sudah dapat dipastikan apabila dalam setiap forum rapat DPRD, akan banyak terjadi silang pendapat dari para anggota. Masing-masing anggota senantisasa berupaya maksimal untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Hal ini dapt dimaklumi, karena setiap anggota DPRD sebagai wakil rakyat, telah mendapat mendat untuk menyampaikan keinginan dan cita-cita rakyat, agar terakomodir dalam pembangunan daerah atau menjadi bagian dalam pembuatan kebijakan daerah. Untuk itu, Tegas Bupati sebagai pimpinan DPRD, maka diwajibkan untuk memiliki sikap yang demokratis serta mampu menyikapi setiap perbedaan pendapat yang ada dengan arif dan bijaksana. Bupatti yakin dan percaya, setiap perbedaaan pendapat yang ada pada hakekatnya memiliki satu tujuan mulia yang sama yaitu kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Pemalang.