Lengkap sudah anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019 berjumlah 50 orang, setelah DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Pemalang atas nama Saudari Nur Hidayati dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Pengganti antar waktu atas nama Saudari Nur Afna Istiqomah, A.Md dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia. Peresmian anggota DPRD terhadap Nur Hidayati dari FPKB ini, dikarenakan ketika Pelantikan tanggal 6 September 2014 yang bersangkutan sedang melaksanakan Ibadah haji di Arab Saudi. Sedangkan Pengganti antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari FPDIP dilaksanakan, karena anggota DPRD dari Fraksi PDIP saudara Drs. Sulistyarso telah meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2014, sehingga digantikan posisinya oleh Nur Afna Istiqomah, A.Md dari FPDIP.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Rapat Parpurna DPRD mengatakan dasar kegiatan rapat paripurna istimewa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/75 Tahun 2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang. Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/83 Tahun 2014 tanggal 4 September 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/75 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/103 Tahun 2014 tanggal 22 September 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 ; Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 45/Kpts/KPU-Kab-012.329336/2014 PML/2009 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Pemilihan Umum Tahun 2014 dan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang.
Usai menjelaskan dasar dan alasan pokok rapat paripurna istimewa dalam rangka Pengucapan dan Janji, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai peresmian Nur Hidayati sebagai anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019 berdasarkan kepada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/ 175 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 5 Agustus 2014 yang telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170 / 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 175 / 75 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 4 September 2014 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170 / 132 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yang memutuskan dan menetapkan kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat Drs. Sulistyarso sebagai anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PDIP mulai tanggal 3 Oktober Oktober 2014 saat meninggal dunia dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, kedua meresmikan pengangkatan Nur Afna Istiqomah, A.Md sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PDIP, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji.
Setelah dibacakan surat keputusan Gubernur, maka Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si disaksikan wakil ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati dan Kepala Dinas/badan/kantor/ bagian, Camat. Dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil sumpah dan janji Nur Hidayati dari Fraksi PKB dan Nur Afna Istiqomah, A.Md dari Fraksi PDIP sebagai anggota DPRD dan Pengganti antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019. Usai diambil sumpah dan janjinya kedua anggota DPRD baru tersebut menandatangani berita acara pengambilan sumpah yang juga ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Rohaniwan. Ketika menutup Rapat Paripurna DPRD , Agus Sukoco mengatakan atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pemalang mengucapkan terima kasih pada Almarhum Drs. Sulistyarso atas pengabdian dan jasa-jasanya selama mengabdi sebagai anggota DPRD Kabupaten Pemalang, kemudian kepada Anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang baru saja diambil sumpahnya, Agus Sukoco meminta agar dapat segera menyesuaikan diri untuk kemudian segera melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan +kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan..