Membahas kebijakan penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021 Komisi A dan Komisi D mengadakan rapat gabungan untuk membahas mengenai rencana tersebut, Senin (11/01/2021 ). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Edi Susilo, H dengan di dampingi Anggota Komisi A dan Komisi D dihadiri juga oleh 7 OPD Mitra Kerja diantaranya Asisten Administrasi Umum, BKD, BPKAD, Dindikbud, Inspektorat, Badan Organisasi dan Bagian Hukum.
BKD memaparkan kebijakan mengenai CPNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kuota tahun 2019, untuk penyerahan SK CPNS berjumlah 450 orang dan untuk PPPK berjumlah 337 orang. Untuk PPPK di tahun 2020 masih berproses menunggu pertimbangan teknis dan jika sudah turun, regulasinya sama seperti CPNS. Sejalan dengan itu untuk tahun 2021 mendasari surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 1 Desember 2020, yang menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia untuk segera mengusulkan kebutuhan di tahun 2021. Sesuai kuota yang ada di Kabupaten Pemalang untuk PPPK diusulkan sejumlah 2.063 formasi terdiri dari tenaga pendidikan 1.859, tenaga kesehatan 204, khusus PPPK tidak ada penambahan tenaga teknis lainnya. Kemudian CPNS di tahun 2021 untuk tenaga kesehatan sejumlah 21 orang, tenaga lainnya sejumlah 66 orang dengan jumlah keseluruhan 87 orang. Usulan tersebut diharapkan mendapatkan persetujuan karena melihat jumlah tenaga honorer di Kabupaten Pemalang yang masih banyak.
Lebih lanjut M. Safi’i , S.Ag, Anggota Komisi D menanyakan informasi terkait SDM jumlah ASN dan Non ASN yang ada di Kabupaten Pemalang. Serta segera ditindaklanjuti rencana kebijakan penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 agar Pemerintah Daerah punya kebijakan penerimaan CPNS serta PPPK terhadap tenaga yang sudah lama mengabdi lebih diutamakan daripada calon CPNS baru atau PPPK baru di luar yang sudah pernah mengabdi di Pemerintah Daerah. Serta meminta kebijakan apakah bisa Tenaga Non ASN yang sudah lama mengabdi bisa diutamakan menjadi PPPK