Kunker Ke Jepara dan SemarangKomisi C Kunjungi Jepara dan Semarang

Upaya meningkatkan Pendapatan asli daerah ( PAD) terus digali oleh Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, karena PAD merupakan salah satu Pendapatan yang mendukung Pembangunan daerah. Untuk menjawab upaya meningkatkan PAD dan meraih WTP, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan kegiatan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Jepara dan Kabupaten Semarang. Ketika mengunjungi DPRD Kabupaten Jepara, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Moh Adib yang didampingi anggota DPRD dan Jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Jepara. Pada Ketua Komisi A dan anggota DPRD Kabupaten Jepara, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka untuk belajar atau sinau mengenai kiat untuk meningkatkan PAD dari Jepara. Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Moh Adib mengatakan untuk tahun anggaran 2015 pendapatan dalam postur APBD Kabupaten Jepara sebesar Rp. 1.612.976. 397.000, dengan PAD tahun 2015 sebesar Rp. 193.119.187.000,- atau 140,4 % dari target penetapan tahun 2014. Selama ini ada dua Sektor yang memberikan kontribusi terbesar bagi penerimaan kabupaten Jepara TA. 2014 yaitu Sektor Pajak Daerah PPJU dan PBB, serta lain-lain PAD yang sah yang berasal dari pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi A DPRD Kab. Jepara juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam meningkatkan PAD yaitu Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah secara mandiri ma-sih perlu peran aktif petugas pajak daerah untuk melakukan pengawasan dan penagihan, Pengelolaan Piutang PBB dan Piutang Retribusi, Lesunya kondisi sebagian besar dunia usaha dan dunia industri (0byek pajak / retribusi) sebagai akibat akibat melemahnya permintaan industri mebel dan perkonomian nasional dan Penerimaan beberapa jenis pajak dan retribusi cenderung stagnan.
Selain berkunjung ke Jepara, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang juga mengunjungi DPRD Kabupaten Semarang. Ketika mengunjingi DPRD Kabupaten Semarang, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang diterima oleh Wakil Ketua Komisi B Asrof, SE yang didampingi anggota DPRD dan Jajaran Pemerintah daerah. Saat diterima oleh Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR mengatakan pihaknya ingin belajar dari Kabupaten Semarang mengenai upaya meraih WTP dan PAD, karena dalam dua bidang ini, Kabupaten Semarang bisa menjadi sumber belajar bagi Pemerintah daerah dalam meraih laporan dari BPK dengan nilai WTP. Sedangkan wakil ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Asrof, SE ketika menerima Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengatakan untuk bisa meraih Laporan WTP, pihaknya selama ini, telah menindaklanjuti temuan pengecualian atas LKPD, Penyusunan Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati sebagai guide SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah, Penggunaan sistem dalam pengelolaan keuangan daerah, Rekonsiliasi angka dalam laporan dan Dibentuk tim pendamping pada saat pemeriksaan. Lebih lanjut Wakil ketua Komisi B, juga mengungkapkan Pendapatan asli daerah Jepara pada tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp 238.219.647.000, kemudian konstribusi PAD terbesar berasal dari Pajak daerah terdiri dari PPJ, PBB dan BPHTP serta dari Retribusi daerah yaitu Pelayanan pasar Rp. 4.197.942.473, Tempat rekreasi Rp. 3.342.748.000, Pelayanan Kesehatan Rp. 2.942.374.000 dan Perijinan Rp. 4.694.429.000.
Adapun kiat-kiat untuk meningkatkan PAD, selama ini jelas Asrof SE, pihaknya melakukan Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak melalui peningkatan system dan prosedur , sosialisasi dan pelayanan informasi mengenai peraturan maupun mekanisme pajak daerah, Penegakan disiplin pengelolaan pajak dengan penagihan aktif oleh petugas pajak serta penindakan atas pelanggaran perda, Peningkatan penyuluhan kepada masyarakat untuk sadar membayar pajak daerah, Kajian potensi pajak dan retribusi secara terukur, Pencarian sumber pendapatan, Pemberian insentif kepada petugas terkait pemungutan pajak dan retribusi dan Perbaikan sistem dan penyederhanaan prosedur pengelolaan pendapatan untuk lebih memudahkan dan lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat wajib pajak/retribusi . ( Tien/ Yanti )