Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tentang penggunaan alat tangkat Ikan di laut sangat memperngaruhi upaya nelayan di Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan hasil tangkap perikanan dilaut. Hal ini senada diungkap oleh Heti dari KPPT Kabupaten Pemalang yang menjelaskan pendapatan asli dari sektor perizinan usaha perikanan ke depan mengalami penurunan, karena adanya keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Perl.12/MEN/ 2012 tentang usaha perikanan tangkap di laut lepas. Selain itu, kementerian kelautan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 /PERMEN-KP) 2015 yang mengatur tentang larangan penggunaan alat penangkapakan ikan pukat hela ( trawls) dan pukat tarik ( seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan ceking langsung ke TPI Asemdoyong, Koperasi Nelayan dan Nelayan di Desa Asemdoyong. Pada kunjungan kerja dalam rangka ceking tersebut, Komisi C DPRD memperoleh infromasi langsung dari Pengelola TPI, Koperasi nelayan dan Nelayan. Menurut Pengurus Koperasi Nelayan tersebut, mengatakan sebagian besar nelayan menggunakan peralatan yang tercantum dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Oleh karena itu para nelayan mengharapkan ada solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Sampai dengan data terakhir dari total nelayan yang terdaftar di KUD di TPI Asemdoyong berjumlah 530 orang, namun yang masih aktif berkisar 300 orang.
Menyikapi harapan Para Nelayan tersebut, Ketua Komisi UjiantoMR, SH mengatakan bahwa aspirasi dari nelayan akan disampaikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan konsultasi terkait bidang perikanan tangkap di perairan lepas di Jakarta. ( Yanti)
