Untuk melengkapi dan menyempurnakaan pembentukan Perda mengenai Desa, Panitia Khusus ( Pansus) I DPRD Kabupaten Pemalang yang membahas Raperda Desa mengunjungi Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kuningan Jawa Barat. Kunjungan Kerja yang diikuti Pimpinan, Ketua dan Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, menurut Wasisto, SH Ketua Pansus I mengatakan Kedatangan Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang ke Kabupaten Cirebon dan Kuningan dalam rangka untuk melakukan studi komparasi untuk memperoleh informasi mengenai Perda Desa yang ada di dua Kabupaten tersebut.
Dalam kunjungan kerja Pansus I ke Pemerintah kabupaten Cirebon, pihak Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang memperoleh informasi selama ini Kabupaten Cirebon belum menetapkan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun masih berpedoman kepada Kepmendagri Nomor 5 Tahun 2007. Adapun dalam penyusunan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa Kabupaten Cirebon tidak memasukan muatan lokal, karena Kepmendagri Nomor 5 Tahun 2007, sudah mengakomodir kelembagaan masyarakat yang ada di kabupaten Cirebon. Selain itu Kabupaten Cirebon telah mengatur tentang Pembiayaan untuk lembaga kemasyarakatan yang bersal dari APBD, berupa tunjangan untuk lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LPMD/K, PKK, Karang Taruna, Linmas, RT dan RW). Sedangkan dalam penyusunan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan, dalam hal ini Perda Nomor 1 Tahun 2013, melibatkan stakeholder terkait, seperti : Bappeda Kabupaten Cirebon , Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Cirebon dan Ketua TP, PKK Kabupaten Cirebon.
Sedangkan ketika berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pansus I DPRD, jelas Wasisto mendapatkan informasi mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Dalam pembentukan BUMDes di Kabupaten Kuningan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Yang terdiri tujuan Pembentukan BUMDes, Strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes, Asas BUMDes, Jenis Usaha BUMDes yang terdiri Pelayanan jasa, Penyaluran sembilan bahan pokok masyarakat , Perdagangan sarana dan hasil pertanian Industri kecil dan kerajinan rakyat dan Pasar desa. Permodalan BUMDes diutamakan bersumber dari desa dan apabila dalam kondisi tertentu atau mendesak dapat digunakan sumber yang berasal dari luar desa. ( Ir/ Sri )