ParipurnaDPRD Tettapkan enama Raperda dan Tunda Satu Raperda

Setelah melalui proses Pembahasan dan Studi banding oleh Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Kabupaten Pemalang serta melalui sinkronisasi hasil pembahasan 7 tujuh, maka pada tanggal 28 September 2015 DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan terhadap Peraturan Daerah Propemperda tahap II kabupaten Pemalang 2015, Rapat yang hadir oleh Bupati Pemalang, Wakil Pimpinan dan Anggota DPRD juga dihadiri oleh Sekda, Kepala Badan, Dinas, Kantor , Bagian, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika menbuka Rapat Paripurna mengatakan Propemperda tahap II tahun 2015 telah dibahas bersama Pansus dengan eksekutif tujuh raperda yaitu Raperda tentang Kerjasama Desa, Raperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha milik Desa, Raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis gender dan anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan kesehatan Hewan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Pemalang dan Raperda tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2036. Selain itu, jelas Agus, dari 7 Raperda yang dibahas, enam raperda merupakan usulan baru pada program Pembentukan Perda Tahap II dan satu Raperda merupakan lanjutan pembahasan pada tahap sebelumnya.
Usai dibuka oleh ketua DPRD, rapat dilanjutkan dengan laporan kerja tiga Pansus Raperda yaitu Pansus I, II dan III. Pansus 1 yang membidang Raperda tentang Kerjasama Desa, Raperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha milik Desa dan Raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa menyetujui tiga raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, kemudian Pansus II juga menerima dan menyetujui tiga raperda mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis gender dan anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan kesehatan Hewan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten untuk ditetapan menjadi Perda. Adapun Pansus III sepakat untuk menunda persetujuan terhadap Raperda tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2036 dikarenakan pertama masih diperlukan sinkronisasi terhadap luasan kawasan peruntukan Industri dan luasan kawasan peruntukan pertanian dan kedua masih diperlukan klarifikasi dasar hukum terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang tahun 2016-20136. Berdasarkan laporan tiga pansus tersebut, maka 6 Raperda dapat diterima dan setujui untuk ditetapkan menjadi Perda dan 1 Raperda masih diperlukan penyempurnaan dan pendalaman materu dan akan dibahas lebih lanjut yaitu Raperda tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2036.
Setalah hasil kerja Pansus dilaporkan, maka Rapat Paripurna meminta persetujuan kepada anggota DPRD, sehingga secara aklamasi anggota Dewan menyetujui laporan Pansus tersebut, kemudian dilanjutkan pandangan akhir fraksi terhadap 7 raperda. Berdasarkan pandangan 6 enam fraksi DPRD secara aklamasi menerima dan menyetujui 6 enam raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan satu raperda ditunda, karena masih diperlukan sinkronisasi terhadap luasan kawasan peruntukan Industri dan luasan kawasan peruntukan pertanian serta diperlukan klarifikasi dasar hukum terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang tahun 2016-20136. Usai disetujui oleh enam Fraksi maka dilakukan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan terhadap Raperda Program Propemperda Perda Tahap II Kabupaten Pemalang Tahun 2015 yang kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD dan secara aklamasi anggota dewan dapat menyetujui rancangan keputusan DPRD tersebut. Usai disetujui rancangan Keputusan DPRD, maka dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua dewan serta Bupati Pemalang.
Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM usai menandatangani persetujuan bersama penetapan 6 Raperda menjadi Perda mengatakan Ketiga perda mengenai desa tersebut memiliki makna yang sangat strategis bagi upaya percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya Perda tentang pedoman pembentukan Badan Usaha miliki desa, diharapkan setiap desa dapat melakukan upaya-upaya inovati dan kreatif untuk memberdayakan potensi ekonomi yang dimiliki dan mengelolanya secara professional melalui badan usaha milik desa. Hal ini penting, mengingat pada dasarnya setiap desa memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan, namun demikian selama ini belum ada pedoman yang jelas tentang langkah dan upaya yang harus dilakukan untuk memanfaatkan potensi tersebut, sehingga pemanfaatan yang dilakukan kurang maksimal. Selain melalui pembentukan badan usaha milik desa, pemanfaatan potensi desa dapat juga dilakukan melalui kerjasama antar desa. Untuk itulah, dengan telah ditetapkannya Perda tentang Kerjasama antar Desa, diharapkan desa-desa di Kabupaten Pemalang dapat segera melangkah untuk melakukan kerjasama antar desa. Tentu saja kerjasama yang akan dibentuk nanti adalah kerjasama yang berorientasi pada keberhasilan pembangunan desa, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya. Lebih lanjut, Bupati Pemalang mengatakan di samping dua hal tersebut di atas, perlu dipahami juga bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, turut ditentukan pula oleh partisipasi masyarakat. Untuk itu pemerintah desa harus mampu memberdayakan segenap lapisan masyarakat yang ada dengan sebaik mungkin dan mengarahkannya untuk membangun dan memajukan desa. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk lembaga kemasyarakatan desa. Sehubungan dengan hal itu. Bupati berharap dengan telah ditetapkannya Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, setipa desa dapat melakukan langkah yang strategis dan sistematis dalam memberdayakan masyarakat, melalui lembaga kemasyarakatan.
Menyinggung persetujuan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan anak, Bupati Pemalang menjelaskan dengan telah ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Setiap korban kekerasan berbasis gender dan anak bisa mendapatkan perlindungan yang semestinya, baik secara fisik maupun mental. Dan yang lebih penting lagi, dengan adanya perda tersebut diharapkan tingkat kekerasan berbasis gender dan anak khususnya di Kabupaten Pemalang dapat semakin berkurang, kemudian Bupati juga melihat dengan telah ditetapkannya Raperda tentangn Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan hewan, maka pihaknya berharap potensi peternakan di Kabupaten Pemalang dapat terus ditumbuhkan, sehingga menghasilkan peternakan higienis serta berbualitas yang mampu mendukung kebutuhan sumber kebutuhan pangan dari sektor peternakan. Sementara itu dengan adanya penetapan Raperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM berharap hal ini dapat menjadi pedoman dan acuan bagi para pengelola perpustakaan, dalam melaksanakan upaya pelestarian kekayaan budaya, meningkatkan budaya membaca masyarakat serta mendayagunakan perpustakaan sebagai sumber informasi, untuk kepentingan peningkatan pendidikan, penelitian dan reakrasi. Sedangkan mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2036 yang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan bersama dengan DPRD. Bupati bisa dimaklumi, karena raperda tersebut merupakan raperda yang sangat vital dan strategis, yang akan menentukan wajah Kabupaten Pemalang dimasa yang akan datang. Untuk itu, tepatlah kirannya apabila proses pembahasan raperda tersebut harus dilaksanakan secara teliti dan hati-hati, serta melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif.