Untuk memperoleh masukan dari masyarakat terhadap Tujuh Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang ke DPRD Kabupaten Pemalang. Dengan bertempat diruang Paripurna DPRD, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Public Hearing dalam rangka untuk memperoleh masukan, saran, kritik dan informasi mengenai tujuh Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Pemalang dalam program pembentukan Perda tahap kedua tahun 2015. Dalam kegiatan Public Hearing terhadap tujuh raperda tahap kedua ini, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang mengundang berbagai SKPD yang mengagas dan membentuk Perda, Organisasi masyarakat, LSM, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa/ Kelurahan, BPD, LKMD, Lembaga Pendidikan, Pers, PKK, Organisasi wanita dan bebargai elemen masyarakat yang menjadi sasaran pembentukan tujuh raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam Public tersebut hadir, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Wakil kettua DPRD Kabupaten Syarkawi dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang M. Syafi’’i, S.Ag. Wakil ketua DPRD Kabupaten Pemalang Syarkawi ketika membuka kegiatan Public Hearing menjelaskan untuk membentuk raperda yang baik dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat, maka partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda sangat diperlukan. Oleh karena itu semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini dipersilahkan untuk memberikan masukan berupa saran, pendapat, pikiran, kritik, pertanyaan dan informasi mengenai tujuh raperda usul Pemerintah daerah yang akan dibahas oleh DPRD, sehingga diharapkan masukan dari semua peserta public hearing dapat menjadi bahan bagi Bapemperda dan Pansus DPRD dalam membahas dan menyetujui raperda tersebut.
Berbagai pertanyaan, saran, masukan dan kritik dari peserta public herang terhadap tujuh raperda antara lain yaitu mengenai penggunaan kata gender bukan perempuan dalam raperda tersebut, oleh Bapermas dan KB, ditegaskan penggunaaan kata gender, karena korban kekerasan bisa terjadi pada perempuan dan laki-laki. Sedangkan mengenai Raperda perpustakaan, kepala Perpustakaan dan Arsip daerah Laelatun Isma menjelaskan tujuan pembentukan raperda tersebut adalah memberikan layanan informasi kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan dalam meningkatkan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu Fatayat NU juga meminta agar dalam Raperda perpustakaan juga dicantumkan anggaran pengelolaan terhadap perpustakaan khususnya untuk sekolah swasta, agar bisa mempunyai perpustakaan. .Adpun untuk pengajuan tiga raperda yang berkaitan dengandesa, Kabag Tata Pemerintahan Drs. Wahyu Sukarno menjelaskan tiga raperda tentang desa pada intinya memberikan dasar hukum bagi pembentukan Badan usaha Desa, Lembaga Kesmasyarakatan Desa dan kerjasama desa. Sedangkan pembentukan Raperda RTRW, menurut Yudia Laksono mengatakan alasan hukum pembentukan raperda ini, karena Perda No. 3 Tahuin 2011 tentang RTRW kabupaten Pemalang, ditetapkan tanggal 28 Juni 2011, Pasal 179 RTRW Kabupaten Pemalang dapat direview sekali dalam lima tahun atau dapat dilakukan review lebih dari satu kali jika terjadi gempa bumi berskala besar, perubahan territorial negara, perubahan batas wilayah daerah ( lebihh dari sekali dalam lima tahun ). Selain itu perubahan terhadap Perda RTRW, menurut Yudia, juga mengacu pada SE Menko Ekonomi Tanggal 14 Juli 2015 Nomor 8- 163/ M.EKON/ 07/ 2015 Perihal Peninjauan Kembali dan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/ Kota. ( Wahid Hasyim )