Kunker Luar DaerahKomisi C Kunjungi Kabupaten Sumedang

Untuk memperkuat permodalan bagi badan Usaha Milik daerah ( BUMND) dalam menunjang Pendapatan asli daerah, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mendatangi Kabupaten Sumedang dalam rangka menggali informasi mengenai penyertaan modal Pemerintah daerah kepada BUMD. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk studing banding ini diikuti oleh Pimpinan, Ketua dan Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.
Ketika sampai di Kabupaten Sumedang, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang diterima langsung oleh Sfat Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum yang didampingi SKPD terkait di ruang Cakrabuana. Pada Staf Ahli Bupati Sumedang Bidang Pemerintahan dan Hukum dan jajaran SKPD, ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto, MR, SH mengatakan tujuan dan maksud kedatangan di Kabupaten Sumedang ini adalah untuk mengadakan sharing atau menggali informasi terkait penyertaan modal Pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik daerah atau BUMD agar bisa mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah.
Sementara itu, terkait tujuan dan maksud Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Staf Ahli Bupati Sumdang Bidang Pemerintahan dan Hukum menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki 3 perusahaan terdiri dari PDAM, PD BPR Bank Sumedang dan PD PK (Perkreditan Kecamatan). Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang dikatakan bahwa penyertaan modal dasar Pemerintah Daerah kepada PDAM ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 dilaksanakan secara bertahap. Penyertaan modal ini, jelas Staf Ahli Bupati dilaksanakan bila APBD diperkirakan surplus. Misalnya pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal sebesar Rp. 2.650.000.000,00.
Sedangkan cakupan pelayanan PDAM Kabupaten Sumedang saat ini, ungkap Staf Ahli Bupati, telah mencapai 16 kecamatan dari total 26 kecamatan yang dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Selain penyertaan modal pada PDAM Tirta Medal, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga telah memberikan modal pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sumedang yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sumedang, kemudian diubah namanya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang. Adapun penyerraan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada PD BPR sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Anggara penyertaan modal ini berasal dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Selain itu dalam perubahan modal dasar, Pemerintah Kabupaten Sumedang selaku pemegang saham Bank Sumedang harus mendapat persetujuan dari DPRD yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah . Adapun susunan organiasi Bank Sumedang, Menurut Staf Ahi Bupati terdiri dari Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, Direksi dan Dewan pengawas., susunan organiasi berdasarkan Peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.