DPRD kabupaten Pemalang dalam agenda kerja Program Pembentukan Peraturan daerah ( Propemperda ) tahun 2016 telah menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamalang dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Pemalang tahun 2016 yang dihadiri oleh Pimpinan, Anggota DPRD, Bupati dan Jajaran eksekutif Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka paripurna mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten diamanatkan untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan daerah sebagai dasar perencanaan penyusunan peraturan daerah. Program Pembentukan Perda tersebutkan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD dengan keputusan DPRD dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah. Selain itu, jelas Agus Sukoco, Bupati Pemalang juga telah menyampakan program Pembentukan Perda Kabupaten Pemalang tahun 2016 dan rancangan tersebut telah dibahas oleh Badan Pembentukan Perda ( Bapemperda ) bersama eksekutif pada tanggal 3 Nopember 2015.
UsaI dibuka oleh Ketua DPRD, rapat dilanjutkan dengan pembacaaan Propemperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah dan DPRD sendiri, kemudian dimintakan persetujuaanya kepada anggota dewan yang hadir dan secara aklamasi semua anggota DPRD menyetujui usulan Propemperda dari Pemerintah daerah dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Perda Kabupaten Pemalang tahun 2016.
Adapun Program Pembentukan Perda yang ditetapkan oleh DPRD untuk dibahas pada tahun 2016 berjumlah 38 Raperda terdiri dari Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Pemalang sebanyak 32 Raperda dan Prakarsa DPRD sebanyak 6 Raperda. Tiga puluh dua ( 32) Raperda yang diusulkan Prmrtintah Kabupaten untuk bahas dalam Propemperda tahun 2016 yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa usaha, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2012 tentang Jasa umum, Raperda tentang Tahapan dan mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2016-2036, Raperda tentang Pencabutan Perda No. 4 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan Kades dan Perangkat Desa, Raperda tentang Pencabutan Perda No. 8 Tahun 2007 tentan Sumber Pendpatan Desa, Raperda tentang Pedoman pendapatan desa, Raperda tentang tentang pedoman Penataan Kelurahan, Raperda tentang tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang tentang Pedoman Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas pengembangan perumahan dan pemukiman, Raperda tentang tentang organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah kabupaten Pemalang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang, Raperda tentang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Raperda tentang RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020, Raperda tentang APBD Tahun 2017, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Pemalang, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Pemalang.
Adapun usulan Raperda yang merupakan Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang terdiri dari enam Raperda yaitu Raperda tentang Garis sempadan, Raperda tentang BAZIS, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, Raperda tentang Perlindungan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Pendidikan Berkarakter.