Untuk menbiayai kegiatan pembangunan Kabupaten Pemalang tahun 2016, DPRD Kabupaten Pemalang dengan bertempat di Ruang Paripurna menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan terhadap kebijakan umum APBD dan Priroritas serta Plafon Anggaran Sementaraq APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015., yang dhhadiri oleh Bupati Pemalang, jajaran eksekutif dan Anggota DPRD.
Ketika memebuka rapat paripurna DPRD, Ketua Dewan HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan kegiatan paripurna ini mendasarkan pada Pasal 87 ayat (1) dan (2) dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali teakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menegaskan rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD serta rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Selain itu, jelas Agus Sukoco, Bupati Pemalang melalui surat tanggal 15 Oktober 2015 nomor 050/2849, telah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 untuk dilakukan pembahasan. Sementara itu, sebelum diajukan dalam rapat Paripurna, menurut Agus Sukoco, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 bersama dengan TAPD dan SKPD kabupaten Pemalang.
Dalam Paripruna tersebut, juga dilaporkan hasi kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah pada tanggal 28 Oktober 2015 yang isinya menyepakati mengenai kebijakan umum APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah dan menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Usai dibacakannya Laporan kerja Badan anggaran dan TAPD maka laporan tersebut dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD dan secara aklamasi semua anggota DPRD menyetujui laporan badan anggaran. Kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan terhadap kebijakan umum APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2016. Setelah rancangan keputusan DPRD dibacakan maka dimintakan persetujuan semua anggota dewan dan secara aklamsi semua anggota DPRD yang hadir menyetujui keputusan DPRD tersebut.
Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan atas kebijakan umum anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon anggaran sementara anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, kemudian penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD Kabupaten tentang Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2016 oleh Bupati Pemalang dan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, selanjutkan dilakukan penyerahan keputusan DPRD, Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Pemalang tentang K UA dan Nota Kesepatan Pemerintah Kabupaten Pemalang tentang PPAS APBD 2016 dari Ketua DPRD kepada Bupari Pemalang
Usai penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD dan nota kesepakatan bersama, Bupati HM. Junaedi, SH, MM mengatakan agenda rapat paripurna kali ini mempunyai arti yang cukup strategis, mengingat penyusuunan kebijakan Umum ( KU) serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana termuat dalam peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaaan Keuangan daerah, khususnya pada pasal 83. Kebijakan Umum yang merupakan kesekatan ini memuat sasaran dan kebijakn daerah. Sedangkan PPAS merangkum program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang secara simultan berfungsi sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD. Selain itu, jelas Junaedi mengungkapkan Proses Penyusunan kebijakan umum dan PPAS berawal dari pembahasan kebijakan umum dan prioritas-prioritas agenda pembangunan pada sidang-sidang Badan Anggaran DPRD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa pembahasan kebijakan umum serta PPAS dilaksanakan dengan langkah-langkah antara lain 1. Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan. 2. Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan dan 3 menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program. Selanjutnya dalam penentuan prioritas program-program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2016, telah mendasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016. Pada Permendagri tersebut, terdapat kebijakan pemerintah pusat yang telah disinkronkan dengan substansi kebijakan umum dan PPAS Tahun 2016. Selain hal tersebut, Bupati juga menjelaskan dalam penyusunan kebijakan umum dan PPAS APBD Tahun 2016 mendasarkan pada Visi dan misi Kabupaten Pemalang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011- 2016 yaitu Pemalang yang sehat, Cerdas, Berdaya Saing dan Berakhlak Mulia.
Dalam kebijakan KUA dan PPAS tersebut, ungkap Bupati, pihaknya juga berupaya mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan daerah sehingga pada tahun 2016 ditetapkan tema pembangunan yaitu “ Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan Kawasan berbasis potensi lokal. Adapun prioritas pembangunan daerah tahun 2016 adalah sebagai berikut : Pertama : peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis pada peningkatan perluasan pelayanan public bidang pendidikan, kesehatan dan kependudukan. Kedua : pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat dan investasi daerah dalam rangka mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengurangan penduduk miskin. Ketiga : pengembangan sektor unggulan daerah berbasis pengembangan potensi sumber daya alam dan kelangsungan kelestariannya. Keempat : keberlanjutan penanganan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan infrastruktur dan pemerataannya antar wilayah guna penguatan arus barang dan jasa. Kelima : Peningkatan tata kelola Pemerintahan yang baik dalam mendukung pelayanan public. Lebih lanjut, bagi Junaedi, tahun 2016 merupakan tahun yang penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengahn daerah, karena tahun 2016 merupakan tahun terakhir tahap pencapaian RPJMD kabupaten Pemalang tahun 2011 – 2016, sekaligus merupakan tahun pertama bagi pelaksanaan RPJMD kebupaten Pemalang 2016-2021. Oleh karena itu beberapa kebijakan strategis, menurut Junaedi telah dituangkan dalam dokumen perencanaan jangka menengah, antara lain : peningkatan infrastruktur dasar di seluruh wilayah, pendidikan yang terjangkau bagi pendidikan dasar 9 tahun, pemerataan sekolah menengah di wilayah selatan, peningkatan derajat kesehatan melalui penurunan angka kematian ibu dan balita, memperbaiki dan mendorong iklim investasi melalui pemberian insentif dan promosi serta perbaikan birokrasi.
Lebih lanjut, Junaedi menegaskan terkait dengan selesainya pembahasan kebijakan umum dan PPAS APBD Tahun 2016 dan sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2013 tentang percepatan Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016, maka pada tahun 2016 terdapat beberapa program dan kegiatan yang keluarannya perlu dilakukan percepatan, diantaranya infrastruktur. Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan target akhir RPJMD pada indikator persentase jaringan jalan dalam kondisi baik sebesar 95 %. Tentu saja upaya ini ditempuh tanpa mengsampingkan pembangunan infrastruktur dilaksanakan sejalan dengan pembangunan di bidang Pendidikan, kesehatan dan prioritas lainnya demi terwujudknya visi Kabupaten Pemalang yang sehat cerdas, berdaya saing dan berakhlak mulia.