Untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan selama lima tahun yaitu 2011- 2016, Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan keterangan Peratnggungjawaban akhir masa jabatan Bupati Pemalang Periode 2011-2016. Laporan Pertanggungjawaban akhir masa jabatan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pemalang dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 17 September 2015. Setelah pemyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Pemalang Periode 2011-2016, maka pada tanggal 28 September 2015 DPRD kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus DPRD dalam rangka membahas LKPJ AMJ Bupati Pemalang Periode 2011-2016.
Usai di bentuk dalam Rapat Paripurna DPRD, maka 4 Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan rapat kerja dan Kunjungan lapangan bersama SKPD pada tanggal 29 – 30 September 2015 dan Tanggal 1 – 2 Oktober 2015. Berdasarkan hasil Rapat Kerja 4 Pansus dengan SKPD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Pemalang Periode 2011-2016, maka empat Pansus dapat menerima LKPJ AMJ Bupati Pemalang Periode 2011-2016.
Setelah empat Pansus DPRD menerima dan menyetujui LKPJ akhir masa Jabatan Bupati Pemalang Priode 2011-2016, maka hasil kinerja 4 Pansus bersama SKPD dibahas bersama dengan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Pansus untuk merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaran Pemerintahan daerah terhadap LKPJ AMJ Bupati Pemalang Periode Tahun 2011-2016 yang akan dituangkan dalam rancanagan keputusan DPRD. Berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan Pimpinan Pansus LKPJ AMJ Bupati Periode 2011-2015, kemudian DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 9 Oktober 2015 menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan keputusan DPRD tentang Rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah DPRD terjadap LKPJ AMJ Bupati Pemalang Periode 2011-2016.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Masyarakat, Pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa LKPJ terdiri LKPJ akhir Tahun Anggaran dan LKPJ akhir masa Jabatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ akhir masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selai itu, Ketua DPRD juga mengungkapkan Bupati Pemalang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) akhir masa jabatan Bupati Pemalang Periode 2011- 2016 kepada DPRD Kabupaten Pemalang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 17 September 2015, Kemudian dilanjutkan dengan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Pansus terkait rancangan Keputusan DPRD mengenai Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LPKJ AMJ Bupati Pemalang Periode tahun 2011-2016.
Hasil Keputusan Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Pansus LKPJ dalam rapat paripurna tersebut disampaikan dalam forum untuk dimintakan persetujuan anggota DPRD. Setelah disampaikan dalam forum rapat Paripurna DPRD mengenai rancangan keputusan rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah daerah ( P3D) DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ AMJ Bupatii Pemalang Periode 2011-2016 maka secara aklamasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang dapat menerima atau menyetujuai keputusan DPRD tersebut.
Setelah keputusan DPRD Kabupaten Pemalang mengenai rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ AMJ Bupatii Pemalang Periode 2011-2016 telah disetujui oleh Pimpinan dan anggota DPRD dalam forum rapat Paripurna maka DPRD kabupaten Pemalang pada tanggal 9 Oktober 2015 jam 10. 00 Wib menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda Penyerahan rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ AMJ Bupatii Pemalang Periode 2011-2016. Dalam rapat Paripurina dengan agenda Penyerahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan kegiatan rapat paripurna dengan agenda penyerahan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah daerah Kepada Pemerintah, Laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Masyarakat Pasal 23 ayat 5 menyebutkan bahwa keputusan DPRD yang berupa catatan-catatan strategis LKPJ disampaikan kepada Daerah dalam rapat Paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Usai dibuka rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekomedasi perbaikan yang disampaikan 4 pansus DPRD Kabupaten Pemalang tehadap LKPJ AMJ Bupari Pemalang Periode 2011-2016, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati Pemalang.
Usai penyerahan keputsuan DPRD, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja Pansus DPRD Kabupaten Pemalang yang telah memberikan penilaian, pandangan, sikap, perhatian, masukan dans saran sebagai pencermatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Pemalang. Semua itu tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. ( Tim- MAP )