Kunker CirebonKomisi Kunker ke Cirebon dan Kuningan

Untuk membangun manajemen pengelolaan PDAM yang profesional serta dapat memberikan peningkatan pendapatan asli daerah, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan sharing ke PDAM Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Dalam sharing di Kabupaten Kuningan dan Cirebon diikuti oleh Pimpinan, Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.
Ketika di Kuningan, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang diterima oleh Jajaran Direksi PDAM Tirta kamuning Kabupaten Kuningan. Dalam pertemuannya dengan jajaran Direksi PDAM Tirta Kamuning, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang menjelaskan kedatangan ke PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dimaksudkan untuk mengadakan sharing atau menggali informasi terkait pengelolaan dan manajemen PDAM dalam memberikan pelayanan ke pelanggan. Sedangkan Jajaran Direksi PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan pada komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengatakan Pengelolaan Air Minum di Kabupaten Kuningan diawali tahun 1979 dengan didirikannya BPAM (Badan Pengelola Air Minum) dibawah Dirjen Cipta Karya Kementerian PU. Saat itu jumlah SL ± 500 unit, kemudian tahun 1983 dibuat PERDA pendirian PDAM dengan masa transisi dari BPAM ke PDAM selama 5 tahun sampai dengan 1988. Pengelolaan PDAM sendiri baru dimulai tanggal 1 April 1988 dengan jumlah SL ± 4.102 unit. Pada tahun 2008 saat posisi SL ± 18.502 unit seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan PDAM berevolusi menjadi PDAM Tirta Kamuning dengan terbitnya PERDA Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008. Selanjutnya tahun 2013 saat posisi SL ± 28.054 dalam rangka peningkatan kinerja PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan bermetamarposis kembali dengan logo dan performance baru. Sedangkan visi PDAM Kabupaten Kuningan adalah “Menjadi PDAM yang SEHAT dan mampu memberikan PELAYANAN PRIMA”. Adapun penjabaran dari visi tersebut terangkum dalam misi PDAM sebagai berikut : Memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat yang memenuhi kualitas, kuantitas dan kontinuitas; Memberikan kontribusi kepada Pembangunan Daerah; dan Menunjang Pemerintah Daerah dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Pengelolaan PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, menurut Jajaran Direksi mendasarkan pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor : 02/HK.021.2/II/1983 tentang Pembentukan PDAM Kuningan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PERDA Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kuningan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PERDA Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan PDAM Kuningan; Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM Kuningan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Perda Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kuningan; Keputusan Bupati Kuningan Nomor 820/KPTS.309-BKD/2013 tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kuningan Periode 2013-2017; dan Peraturan Direktur Nomor : 870/SK.25-PDAM/2011 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah disahkan dengan Surat Keputusan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Nomor : 560.08/Kep.793.Dinsosnaker. Adapun kepengurusan PDAM Tirta Kamuning terdiri dari Dewan Pengawas Diangkat oleh Bupati melalui seleksi oleh Tim (Badan Kepegawaian Daerah) terdiri dari 3 orang yatu 1 orang unsur Pemerintah (Asisten Pembangunan/ASDA 2), 1 orang unsur Profesional (Dosen Perguruan Tinggi) dan 1 orang unsur Pelanggan (Pensiunan PNS). Untuk Direksi PDAM 1 Orang Direktur yang diangkat oleh Bupati melalui seleksi serta Fit and Propertest oleh Tim (Unsur Pemerintah, Dewan Pengawas, Unsur Profesional, Unsur Pegawai dan BKD). Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 6 orang Kepala Bagian, 2 orang jabatan setingkat Kepala Bagian (BALITBANG dan SPI) serta 8 orang Kepala Cabang.
Dari jumlah penduduk kabupaten Kuningan sebanyak 1.119.509 jiwa, yang bisa dilayani oleh PDAM Tirta Kamunig baru ± 213.206 jiwa dengan rincian yaitu Cakupan Pelayanan Adm (± 19,04%) dari 1.119.509 jiwa diwilayah adm Kabupaten; Cakupan Pelayanan Teknis (± 42,93%) dari 496.647 jiwa diwilayah pelayanan; dan Jumlah Sambungan Langganan Aktif 39.106 unit SR (per 30 sep 2015). Sedangkan sumber air PDAM berasal dari 15 Mata Air dan 3 Pengolahan yang bersumber dari sungai sebanyak 2 titik serta Waduk 1 titik, sehingga total debit terpasang dari 18 sumber diatas sebanyak 609 liter/detik dengan debit yang bisa dimanfaatkan hanya 419 liter/detik. Adapun kapasitas Produksi Rill sebanyak 404 liter/detik dengan menggunakan sistem distribusi secara Gravitasi. Sementara tingkat Kebocoran Air (Not Revenue Water/NRW) yaitu Berdasarkan Audit BPKP untuk Tahun Buku 2014 sebesar ± 31,87% dan Audit BPK untuk Tahun Buku 2014 sebesar ± 26,47%.
Selain berkunjung ke PDAM Kabupaten Kuningan, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang juga mengadakan kunjungan kerja ke PDAM Kabupaten Cirebon. Dalam kunjungan ke PDAM Kabupaten Cirebon, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang menerima penjelasan dari jajaran Direksi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Menurut Jajaran Direksi PDAM Tirta Jati cikal bakal PDAM Cirebon diawali dari pembentukan BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang di bentuk se Indonesia berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 269/KPTS/1984 dan sifatnya sementara sebelum Pemerintah Daerah mendirikan PDAM Kabupaten Cirebon, kemudian melalui SK Dirjen Cipta Karya Nomor : 157/KPTS/CK/1984 terbentuklah BPAM Kabupaten Cirebon pada bulan September 1984 dan mulai beropersi mengelola pelayanan air bersih pada bulan September 1985. Selanjutnya masa uji coba BPAM sejak terbentuknya ditetapkan maksimal 5 tahun dimana 3 (tiga) tahun pertama segala kebutuhan biaya pengelolaan menjadi beban pemerintah pusat melalui proyek air bersih, Kemudian 2 tahun berikutnya adalah masa pemantapan pengelolaan dimana kebutuhan biaya pengelolaan sepenuhnya disediakan atas kemampuan BPAM. Selain itu menurut Direksi PDAM Tirta Jati, juga mengungkapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/KPTS/1984 dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/9/1984, BPAM beralih status menjadi PDAM dengan melampaui analisa “Break Even Point” (BEP) yaitu keadaan tingkat pengelolaan air bersih dimana penerima penjualan air dapat menutupi biaya operasi dan pemeliharaan. Sedngkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada tahun 1988 merubah status dari BPAM (Badan Pengelola Air Minum) menjadi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1988 Tentang Pembentukan PDAM Kabupaten Cirebon dengan tugas Pokok dan Fungsi menyelenggarakan pengelolaan pelayanan air minum bagi masyarakat secara adil dan merata, yang memenuhi syarat-syarat kesehatan yang berkesinambungan, kemudian pada tahun 2011 terdapat perubahan nama, semula dengan nama PDAM Tirta Dharma Kabupaten Cirebon menjadi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Selama ini PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon tidak mendapat bantuan dana baik dari Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015 maupun rencana APBD Tahun Anggaran 2016. Hal ini dikarenakan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon telah menyerap habis dana Penyertaan Modal pada tahun 2014 sebesar Rp. 16,5 Miliar sebagaimana tertuang dalam Perda Penyertaan Modal No. 14 Tahun 2007, sehingga untuk Penyertaan Modal berikutnya belum memiliki regulasi.