Posisi DPRD dalam proses pembentukan Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja daerah, baik itu APBD Pertama atau APBD Perubahan mempunyai peran yang sangat penting. Pentingnya peran DPRD dalam proses Pembentukan Raperda tentang APBD ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daearah dan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang. Dalam Tatib tersebut ditegaskan DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Adapun wujud dari fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Pemalang dimplementasikan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap raperda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
Selain itu, fungsi Anggaran DPRD sebagaimana ditegaskan pada ayat 1 Pasal 2 dilaksanakan untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disusun oleh bupati berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, membahas raperda tentang APBD; membahas raperda tentang perubahan APBD dan membahas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Peran penting DPRD dalam fungsi ini juga ditegaskan dalam Tugas dan Wewenang DPRD yaitu membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati. Terkait dengan peran DPRD dalam proses pembentukan Perda APBD, maka pada tanggal 3 Nopember 2015 DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menyetujui dan menandatangani keputusan DPRD kabupaten Pemalang tentang persetujuan atas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016, kemudian Nota kesepakkatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 serta Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tahun 2016.
Dalam persetujuan dan Penandatanganan KUA PPAS APBD 2016, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM/ Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan berdasarkan pada Pasal 87 ayat (1) dan (2) dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali teakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menegaskan rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD serta rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Selain itu, jelas Agus Sukoco, Bupati Pemalang melalui surat tanggal 15 Oktober 2015 nomor 050/2849, telah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 untuk dilakukan pembahasan. Sementara itu, sebelum diajukan dalam rapat Paripurna, menurut Agus Sukoco, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 bersama dengan TAPD dan SKPD kabupaten Pemalang.
Setelah DPRD mengadakan persetujuan bersama dengan Pemerintah daerah terkait Raperda APBD Tahun anggaran 2016, maka pada tanggal 5 Nopember 2015, DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Penyampaian Raoerda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 . Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pemalang H. Agung Mukti Wibowo, ST yang dihadiri oleh Sekda, Asisten Sekda, Kepala Dinas, badan, Bagian, Camat dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam agenda Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2016, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco mengatakan berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, kemudian Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyebutkan Penetapan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama disesuaikan dengan tata tertib DPRD masing-masing daerah dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ditekankan pada kesesuaian rancangan APBD dengan KUA dan PPAS. Lebih lanjut, Agus Sukoco juga mengungkapkan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, sudah disepakati antara Bupati dan DPRD Kabupaten Pemalang pada Rapat Paripurna tanggal 3 Nopember 2015 yang lalu.
Sesudah Pemerintah Kabupaten Pemalang menyampaikan raperda tentang APBD tahun 2015, maka pada tanggal 9 Nopember 2015 Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD yang diajukan oleh Pemerntah daerah dalam rapat paripurna dengan agenda Padangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 yang disampai enam fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi GIA, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang menanyakan berbagai hal terkait kebijakan Pemerintah dalam Penyusunan APBD tahun 2016 dan sasaran yang ingin dicapai dalam APB tahun 2016, atas pertanyaan enam fraksi DPRD, maka pada tanggal 11 Nopember 2016, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan umum Fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 memberikan berbagai keterangan terkait penyusunan, tujuan dan sasaran yang hendak di capai dalam penyampaian Raperda APBD Tahun anggaran 2016.
Usai dibahas dalam paripurna ,kemudian raperda APBD tahun anggaran 2016, juga dibahas oleh Komisi-komisi DPRD Kabupaten Pemalang dari tanggal; 12, 13 dan 16 Nopember 2015, bersama SKPD,. Berdasarkan hasil rapat dengan Komisi-komis DPRD, maka empat komisi sepakat menyetujui dan menerima agar Raperda APBD tahun anggaran 2016 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah Komisi-Komisi DPRD menerima dan menyetujui APB tahun 2016, maka Badan Anggaran DPRD pada tanggal 17 Nopember 2015 mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah ( TAPD) yang dihadiri ketua, Wakil Ketua DPRD, Anggota Badan Anggaran serta Sekretaris Daerah,Inspektur, Kepala BAPPEDA, Kepala DPU dan Kepala DPPKAD. Dalam Raker tersebut Badan Anggaran DPRD dan TAPD berdasarkan Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi A, B, C dan D DPRD Kabupaten Pemalang dan pembicaraan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran bersama TAPD dalam rangka Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dengan perubahan-perubahan pada anggaran belanja langsung.
Seiring dengan telah selesainya pembahasan Raperda APBD oleh Badan Anggaran dan TAPD, maka pada tanggal 19 Nopember 2015, DPRD kabupaten Pemalang menggelar Rapat paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2016, dalam rapat paripurna tersebut, enam Fraksi DPRD yaitu Fraksi PDIP, FGIA, FPG< FPKB, FPPP dan FPKS menyetujui dan menerima Raperda APBD tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, Berdasarkan persetujuan enam fraksi tersebut, maka secara bulat DPRD Kabupaten Pemalang dapat menyetujui dan merima Raperda APBD Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan ketentuan, maka Raperda yang telah disetujui oleh DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif harus dievaluasi dulu oleh Gubernur. Oleh karena itu setelah disetujui oleh DPRD maka Raperda APBD tahun anggaran 2016 dikirimkan ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Pada akhir bulan Nopember 2015, Hasil Evalusi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2016 telah selesai, sehingga pada tanggal 2 Desember 2015, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah daerah ( TAPD) menggelar rapat Kerja untuk membahas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/251/2015 tanggal 30 Nopember 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan matriks Rencana Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/251/2015 tanggal 30 Nopember 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan hasil Rapat tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang harus mengadakan evaluasi terhadap Kebijakan Umum Anggaran, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan dan lain-lain dalam bentuk tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2016.
Berdasarkan rapat hasil rapat kerja Badan Anggaran dan TAPD, maka pada tanggal 2 Desember 2015 malam, DPRD Kabupataen Pemalang menggelar rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Dalam rapat Persetujuan penetapan Perda tersebut, Ketua DPRD kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 19 Nopember 2015 , kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Pasal 111 dan 114 menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD, hasil penyempurnaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD yang besifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang APBD. Selain itu, jelas Agus Sukoco Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap RAPERDA tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/251/2015 tanggal 30 Nopember 2015 tentang Evaluasi RAPERDA Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, kemudian hasil evaluasi Ggubernur tersebut telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada tanggal 2 Desember 2015 dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang.
Usai dibuka oleh Ketua DPRD, maka paripurna dilanjutkan dengan persetujuan terhadap keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang tentang tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2016 yang kemudian dimintakan persetujuan oleh anggota DPRD dan secara aklamasi semua anggota yang hadir menyetujui keputusan pimpinan DPRD. Setelah keputusan Pimpinan DPRD mengenai tindak lanjut atas evaluasi Gubernur di setujui maka dilanjutkan dengan persetujuan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang terteng Persetujuan Penetapan RAPERDA APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 menjadi PERDA, kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD yang hadir dan secara aklamasi anggota DPRD menyetujui penetapan Raperda APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2016 ditetapkan menjadi Perda.