Banggar-TAPDBadan Anggara Gelar Rakor dengan TAPD

Dalam proses pembentukan Perda APBD Tahun anggaran 2016, peran dan tugas badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang sangat penting dan krusial, karena Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang membahas pada tingkat akhir sebelum Perda ini disetujuai atau ditetapkan oeh DPRD dalam rapat Paripurna dan kemudian dimintai persetujuan kepada Gubernur dalam bentuk evaluasi terhadap perda yang telah disetujui oleh DPRD. Terkai Pembahasan pembentukan Perda APBD Tahun anggaran 2016, Badan Anggaran DPRD bersama Tian Anggaran Pemerintah daerah ( TAPD ) telah mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 7 Nopember 2016 untuk membahas kerja Komisi-komisi DPRD bersama SKPD dalam membahas Raperda APBD tahun anggaran 2015. Secara bulat Badan Anggaran DPRD menyetuji dan menerima Hasil kinerja Komisi-komisi DPRD bersama SKPD. Hasil Badan Anggaran tersebut dijadikan dasar bagi Rapat Paripruna DPRD dalam agenda Persetujuan bersama terhadap raperda APBD kabupaten Pemalang TA 2016 dan secara aklamsi DPRD dalam rapat paripurna tersebut menyetujui Raperda APBD Tahun anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, kemudian telah disetujui oleh DPRD selanjutnya Raperda ini dikirim ke Provinsi untuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Pada tanggal 30 Nopember 2015, Gubernur Jawa Tengah telah selesai mengevaluasi Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2016. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur, maka pada Tanggal 2 Desember 2015, Badan Anggaran dan TAPD menggelar rapat koordinasi untuk membahas evaluasi Gubernur dan langkah-langkah yang harus diambil dalam bentuk tindak lanjut terhadap evaluasi gebernur, berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Tengah maka Postur APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 terdiri dari a. Pendapatan sebesar Rp. 1.803.937.319.000,00. Terdiri Pendapatan asli Rp. 212.482.621.000, Dana Perimbangan Rp. 1.099.222.494.000 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp.492.232.204.000 b. Belanja sebesar Rp. 1.832.248.065.000,00, terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 1.344.204.787.000 dan belanja langsung Rp. 488.043.278.000. Surplus ( defisit ) sebesar Rp. 28.310.746.000,00, kemudian pembiayaan terdiri dari 1. Penerimaan sebesar Rp. 52.500.000.000,00. 2. Pengeluaran sebesar Rp. 24.189.254.000,00, pembiayaan netto sebesar Rp. 28.310.746.000,00 dengan sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenaan ( Silpa ) Rp. 0,0..
Dalam rapat kerja membahas Raperda APBD Tahun anggaran 2016, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang juga memberikan rekomendasari dan saran kepada SKPD. Menurut Ketua Badan Anggaran yang juga Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan anggaran yang dialokasikan kepada SKPD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dalam pelaksanaannya agar lebih menitikberatkan pada prinsip efisien, efektif, ekonomis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, kemudian anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor pada setiap SKPD agar mendasarkan pada skala prioritas pemanfaatannya. Selain itu, Ungkap Ketua Badan Anggaran DPRD, agar TAPD dalam mengakomodir usulan penggeseran anggaran dari beberapa SKPD seperti Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bagian Organisasi Setda, dan Bagian Humas Setda, maupun usulan penambahan anggaran pada Bagian Umum Setda agar mendasari pada ketentuan teknis dan yuridis yang berlaku. Disamping itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat saat ini SKPD Kabupaten pemalang tidak bisa menerima tenaga wiyata bhakti/ tenaga honorer diluar tenaga honorer yang sudah terdata di data base.
Selain itu, Badan anggaran juga merekomendasikan, agar Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang perlu melakukan berbagai pertimbangan dan persiapan yang matang karena banyak resiko yang mungkin terjadi dengan banyaknya proyek kegiatan yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu manajemen perencanaan yang baik dan sikap tegas sangat diperlukan, disampingi harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat guna tercapainya program tersebut serta diharapkan penekanan standarisasi spesifikasi material yang digunakan harus dicek ulang ke lapangan karena disinyalir pengerjaan proyek tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan spesifikasi. Adapun anggaran untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Pemalang dalam RAPBD Tahun anggaran 2016 cukup besar, untuk itu dalam pelaksanaannya diperlukan persiapan matang dari Dinas Pekerjaan Umum, serta diperlukan adanya sinkronisasi dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan sampai dengan diserahkannya hasil pekerjaan, Jangan sampai terulang persoalan-persoalan yang tejadi pada tahun-tahun sebelumnya seperti keterlambatan pekerjaan, pembengkakkan biaya konstruksi, kekurangan dana pembangunan, keterlambatan administrasi kontrak; serta kualitas pekerjaan yang kurang memuaskan. Untuk pembangunan Gedung DPRD yang drencanakan pada tahun 2016, menurut Badan Anggaran perlu perencanaan dan standarisasi material dengan perhitungan yang lebih rigit, dan teknis pematangan tanah yang dilakukan dengan pengurugan supaya diawasi betul-betul dilapangan karena gedung DPRD ini nantinya akan digunakan untuk jangka waktu yang panjang. Selain itu DPU agar melakukan pemaparan ulang terkait gambar desain gedung DPRD dengan mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam rapat terdahulu.
Sedangkan rekomendasari dari Badan Anggaran kepada Bapperda, terkait Perda APBD Tahun anggaran 2016, Pihak Badan Anggaran meminta agar BAPPEDA kedepan diharapkan meningkatkan kualitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kegiatan pembangunan serta evaluasi terhadap dokumen pelaksanaan rencana pembangunan baik jangka pendek (RKPD), jangka menengah (RPJMD) dan jangka panjang (RPJPD), sehingga dapat menjadi feed back bagi perencanaan pembangunan daerah selanjutnya serta dapa mengoptimalkan peran profil daerah dan database perencanaan bidang ekonomi, pemerintahan, sosial budaya, statistik, penelitian, pengembangan, pengendalian dan prasarana pengembangan wilayah dalam pengembangan data/informasi perencanaan pembangunan daerah.Sementara itu DISHUBKOM, dimohon penempatan parkir di tepi jalan untuk ditertibkan, jangan memakan badan jalan, sangat merugikan pengendara lain yang melintas, kedepan perlu perencanaan matang berkaitan dengan rekayasa lalulintas. Kemudian terkai penggunaan lahan pertanian yang saat ini membutuhkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, badan anggaran meminta agar konversi lahan atau alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi non pertanian/ perumahan. Kedepan agar segera dilakukan pendataan secara lebih rigit berkaitan dengan keberadaan sawah lestari atau sawah produktif sebagai antisipasi terhadap semakin maraknya konversi lahan. Data luasan LP2B harus lebih rigit dengan daya dukung kondisi real irigasi pendukungnya. Penyesuaian lahan luasan 30.299 Ha sawah LP2B, kami harap sesuai kesepakatan Pansus RTRW untuk itu kondisi real di lapangan hanya ada 29.664 Ha, kami mohon kepada DIPERTANHUT untuk mempersiapkan data sawah yang berpotensi sebagai pengganti untuk pemenuhan kekukrangan luasan tersebut . Pemerintah kabupaten diharapkan secara bertahap melakukan pembangunan saluran irigasi penunjang sebagai pemenuhan syarat – syarat klasifikasi sawah lestari. Selain itu, Kantor Ketahanan Pangan, Sebagai upaya terpadu mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan kerawanan pangan, pemerintah diharapkan untuk bisa mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumberdaya pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam bentuk penyuluhan langsung ke masyarakat berkategori rawan pangan menuju pola pangan harapan.
Selain memberikan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, dalam Rapat Kerja dengan TAPD juga memberikan saran kepada SKPD. Menurut Ketua Badan Anggaran HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan inventarisasi dan pensertifikatan atas aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Pemalang yang belum bersertifikat. Hal ini perlu dilaksanakan untuk memudahkan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Kabupaten Pemalang sesuai dengan visi misi Kabupaten Pemalang. Sehubungan hal tersebut perlu dialokasikan anggaran untuk proses sertifikasi supaya bukti kepemilikan aset pemerintah Kabupaten Pemalang menjadi jelas. Disamping itu perlu adanya perhatian dari SKPD terkait untuk ikut memantau pasar-pasar desa, supaya kedepan bisa ikut bersaing dalam dunia perekonomian mengingat awal tahun 2016 adalah dimulainya era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) serta dapat memberikan sumbangsihnya kepada Kabupaten Pemalang, tentunya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kemudian menyinggung keberadaan koperasi di Kabupaten Pemalang, Ketua Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah kabupaten Pemalang untuk mengatasi jumlah koperasi tidak aktif yang mencapai angka lebih dari 200 dengan cara menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif dinilai kurang tepat untuk dilakukan, mengingat yang dibutuhkan saat ini adalah penambahan modal guna meningkatkan liquiditas, tidak hanya dengan memberikan pelatihan-pelatihan. Sehubungan dengan hal tersebut direkomendasikan menggeser anggaran sebesar Rp.100.000.000,00 yang rencananya untuk pelatihan-pelatihan agar digunakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat dan tepat sasaran. Sedangkan menyinggung keberadaan PDAU, Badan Anggaran menyarankan agar kegiatan usaha yang dilakukan oleh PDAU, disarankan agar aset-aset yang dikelola PDAU diinventarisasi manakala tidak menghasilkan dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar maka sebaiknya dilepas saja. Disamping itu PDAU agar menyiapkan program kerja serta mengoptimalkan kewenangan yang ada sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) sehingga kedepan bisa memberikan kontribusi kepada Kabupaten Pemalang.
Adapun mencermati bantuan sosial yang dianggarkan pada APBD tahun 2016, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang meminta agar dalam pemberian bantuan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat ataupun organisasi masyarakat yang sudah berbadan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang, disarankan dalam melakukan penanganan korban akibat bencana agar mempercepat proses penyelesaiannya. Untuk itu anggaran pada Program Darurat Bencana dan Logistik dan Program Rehabilitasi Rekontruksi kedepan perlu ditingkatkan. Sementara itu, Badan anggaran, juga meminta kepada RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang setelah menjadi BLUD agar semakin memadai baik gedung maupun alat-alat kesehatannya serta sumber daya manusianya, dan agar diimbangi dengan semakin meningkatnya pelayanan pada pengguna jasa rumah sakit.