Paripurna- DPRDKetua DPRD Ketika Membuka Rapat Paripurna Istimewa

Selain keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah Pemerintahan H. Junaedi, SH, MM dan Mukti Agung Wibowo selama lima tahun yaitu tahun 2011-2016. Dalam Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peringatan Hari jadi ke 441 Kabupaten Pemalang tahun 2016, ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si juga mengungkapkan mengenai sinergitas DPRD bersama Pemerintah daerah dalam melaksanakan kinerja Pengawasan terhadap penggunaan APBD dalam proses pembangunan, walaupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, DPRD kadang terjadi perbedaan pendapat, persepsi dan sudut pandang dalam menyikapi suatu persoalan, namun semua itu dapat dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat untuk kepentingan bersama di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bentuk sinergitas yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang, menurut HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si, dibuktikan dalam pembentukan Perda APBD Tahun Anggaran 2016, dimana Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat menetapkan APBD tahun anggaran 2016 lebih awal dari batasan waktu yang ditentukan, bahkan lebih awal dari Kabupaten/ kota lain di Jawa Tengah, sehingga diharapkan semua dokumen APBD sudah siap untuk dilaksanakan pada awal tahun anggaran.
Dalam Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si juga menjelaskan mengenai proses pembentukan Perda di DPRD, menurut Ketua DPRD, selama tahun 2015 DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menyetujui penetapan 21 Perda yang terdiri dari 3 Perda tentang APBD dan 18 Perda non APBD, salah satu diantaranya adalah Raperda inisiatif DPRD. Dalam proses pembentukan Perda pada tahun 2015, DPRD mengakui masih belum optimal dalam proses pembentukan Perda bersama Pemerintah daerah, dimana 32 Raperda yang masuk dalam program Pembentukan Perda hanya 21 Perda yang bisa ditetapkan dan 11 Raperda belum dibahas, hal ini, jelas Ketua DPRD dikarenakan belum adanya aturan atau petunjuk teknis dari Pemerintah pusat sebagai akibat dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan untuk tahun 2016, menurut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si, DPRD telah menetapkan Program Pembentukan Perda yang akan dibahas sebanyak 36 Raperda, yang rencananya akan dibahas dalam tiga tahap pembahasan,. Hal ini dikarenakan jumlah raperda yang harus diselesaikan cukup banyak, sehingga diharapkan semua pihak terutama inisiator dan SKPD yang terkait langsung dalam penyusunan raperda untuk segera mempersiapkan diri sesuai dengan program dan tahapan pembahasan.