Setelah melalui proses Pilkada pada tanggal 9 Dessember 2015 dan telah selesainya Gugatan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemudian dengan telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang, maka bertempat di ruang Paripurna DPRD, DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Padangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih dan Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Periode Tahun 2011-2016. Rapat Paripurna Istimewa yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang ini, juga dihadiri oleh Plt.Bupati Pemalang, Komandan Kodim 0711 Pemalang,Kapolres Pemalang, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati Pemalang, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang beserta Jajarannya, Kepala Badan/Dinas/Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Ketua Panwaslu Kabupaten Pemalang, Camat se-Kabupaten Pemalang, Lurah se-Kabupaten Pemalang dan Pimpinan BUMD Kabupaten Pemalang,
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Rapat Paripurna Istimewa mengatakan penyelenggaraan Rapat Paripurna ini mendasarkan pada pertama, Pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur. Kedua, adanya permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang. Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan terkait dengan permohonan gugatan Pilkada Pemalang dengan Keputusan Nomor 138/PHP.BUP-XIV/2016 dan Keputusan Nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 dengan amar putusan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. keempat, mendasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud KPU Kabupaten Pemalang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan Keputusan KPU Nomor : 4/Kpts/KPU-Kab-012.329336/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015. dan kelima, Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota menegaskan DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih oleh KPU sebelum disampaikan kepada Menteri dan Pengumuman dalam rapat paripurna istimewa sebagaimana dimaksud, sekaligus juga pengumuman akhir masa jabatan Bupati / wakil Bupati Periode sebelumnya.
Usai dibuka oleh Ketua DPRD, Rapat Paripurna Istimewa dilanjutkan dengan Pembacaan pengumuman hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Periode Tahun 2011-2016 oleh Wakil Ketua DPRD HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si. Dalam penbacaan tersebut, menurut HM. Rois Faisal, pengumuman hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Periode Tahun 2011-2016, dengan Nomor 170/159 Tahun 2016 diatas atas 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 2016 Nomor 100/140/SJ perihal Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/ Wakl Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota. 5. Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 120/Kpts/KPU-kab-012.329336/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015. 6. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara : 138/PHP.BUP-XIV/2016 yang diputuskan tanggal 15 Januari 2016 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka tanggal 18 Januari 2016. 7. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara : 61/PHP.BUP- XIV/2016 yang diputuskan tanggal 19 Januari 2015 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka tanggal 25 Januari 2016 dan 8 Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor : 4 /Kpts/KPU-kab-012.329336/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015, telah ditetapkan H. Junaedi, SH, MM dan Drs. H. Martono sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015, kemudian Hasil penetepan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan disampaiakn kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD kabupaten Pemalamg HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si juga membacakan Pengumuman Nomor : 170/ 160 Tahun 2016 tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Perioder 2011-2016 yang didasarkan kepada 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 2016 Nomor 100/140/SJ perihal Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/ Wakl Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Pemalang masa jabatan tahun 2011-2016 yaitu H. Junaedi, SH, MM Bupati Pemalang dan Mukti Agung Wibowo, ST Wakil Bupati Pemalang berakhir pada tanggal 24 Januari 2016.
Sebelum mengakhir Rapat Paripurna Istimewa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si juga mengungkapkan berdasarkan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Selanjutnya Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatannya, kemudian Ketua DPRD juga mengucapkan selamat atas ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Junaedi, SH, MM dan Drs. H. Martono dan pihaknya berharap agar segera dapat dilantik.