Pengawasan pelaksanaan APBD, Hibah dan Bansos oleh Pemerintah daerah dianggap penting, karena APBD, Hibah dan Bansos di program oleh Pemerintah daerah merupakan hasil pembahasan bersama Pemerintah daerah dengan DPRD, sehingga DPRD perlu mengetahui dengan jelas penggunaan dan sasaran dari APBD, Hibah dan Bansos. Untuk bisa lebih intensif dan mendetail mengawasi penggunaan APBD, Hibah dan Bansos, DPRD perlu belajar dan menimba informasi mengenai pola dan strategis pengawasan dalam penggunaan APBD, Hibah dan Bansos, agar sesuai penggunaan anggaran yang berbasis kinerja.
Untuk itu, Pimpinan dan Anggota DPRD harus mendalami dan mengetahui strategi pengawasan yang berbasis pada kepentingan rakyat, dimana penggunaan APBD, Hibah dan Bansos benar-benar untuk meningkatkan kesejahteran dan kepentingan. Oleh karena itu, DPRD harus belajar regulasi dan ketentuaan yang mengatur penggunaan APBD, Hibah dan Bansos. Terkait dengan tujuan tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis selama tiga hari dengan membahas tema “Peningkatan Kinerja Dewan dalam rangka pengawasan Pelaksanaan APBD dan Pemberian Hibah Bansos. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh Pimpinan, Anggota , Sekretaris serta Kepala Bagian di Lingkungan DPRD Kabupaten Pemalang.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka kegiatan Bimtek mengatakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan APBD serta Pengawasan terhadap pemberian Hibah dan Bansos, maka DPRD harus dapat meningkatkan kemampuannya dalam memahami regulasi Peraturan Perundang-undangan melalui proses pembelajaran dalam bentuk Bimbingan teknis yang dapat mendukung kinerja Pengawasan DPRD. Selain itu DPRD berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas penggunaan APBD yang di dalamnya juga mengatur pengalokasian anggaran untuk Hibab dan Bansos. Pengawasan ini dimaksudkan agar pelaksanaan APBD sesuai dengan maksud dan tujuan yang dkhendaki.
Sedangkan Rektor UNTAG Semarang Dr. Drs. H. Suparno ketika membuka kegiatan Bimtek menjelaskan Perguruan tinggi perlu melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam bentuk keterlibatan langsung dalam membantu meningkatan Pengetahuan dan Informasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam benuk Bimbingan Teknis, sehingga kegiatan Bimtek ini akan dapat mendukung dan meningkatkan kualitas kinerja DPRD dalam melaksanakan tiga fungsi utama Dewan, terutama fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD dan Pemberian Hibah bansos yang telah dibahas dan sepakat bersama Pemerintah daerah dan DPRD, sehingga ada cheks and balance dalam pelaksanaan program tersebut.
Bimbingan Teknis yang dilaksanakan di Hotel Grand Edge ini membahas tiga tema utama yaitu ESQ : Psikologi Qolbu dengan narasumber R. Dewi Novita K. S.Psi, Psi akademisi UKSW Salatiga, Pengawasan Pelaksanaan APBD dan Hibah Bansos oleh Ihsan Dirgahayu, MAP dari Kementerian Dalam Negeri dan Membangun Karakter oleh Drs. St. Sukirno, MS akademsi Untag Semarang. Terkait kinerja Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan APBD dan pemberian hibah bansos, Ihsan Dirgahayu dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mekanisme penganggaran dalam konteks tugas dan wewenang Kepala daerah dan DPRD berbeda namun saling melengkapi. Dalam Pasal 65 ayat 1 huruf d Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, ditegaskan Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sedangkan , menurut Ihsan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 huruf b dan Pasal 154 ayatv 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, tugas danwewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kab/ Kota tentang APBD Provinsi/Kab/ kota yang diajukan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun mengenai Hibah dan Bansos, Ihsan Dirgahayu menjelaskan yang dimaksiud Hibah yaiti pemberian uang, barang atau jasa dari Pemda kepada yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemda. Sedangkan Bansos yaitu pemberian bantuan berupa uang dan barang dari Pemda kepada Individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang siaftnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Selain itu, Ihsan juga menegaskan agar tata cara penganggaraan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monev hibab dan bansos diatur lebih lanjut dalam PERKADA, kemudian Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah. Disamping itu dalam hal pengelolaan hibah dan atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri.