Untuk meningkatkan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD yang bertugas antara lain memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, maka bertempat di Ruang Rapat-Rapat, Pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan diterima oleh Pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang.
Kedatangan Pimpinan dan anggota Badan Kerhormatan DPRD Kabupaten Kuningan Jawa Barat dipimpin langsung oleh ketua BK DPRD Kabupaten Kuningan Drs. H. Momon Suherman yang didampingi anggota dan Sekretariat. Menurut Drs. H. Momom Suherman ketika bertemu Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang mengatakan tujuan kedatangannya di BK DPRD Kabupaten Pemalang adalah untuk mengadakan sharing atau menggali informasi tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan, karena pihaknya, saat ini sedang mengadakan revisi terhadap Tata Tertib dan Kode etik DPRD, sehingga perlu ada referensi yang baik untuk mendukung revisi tersebut.
Terkait tujuan kedatangan BK DPRD Kuningan ke BK DPRD Kabupaten Pemalang, Ketua BK DPRD Kabupaten Pemalang Khodori, S.Ag yang didampingi anggota menyambut baik keinginan BK DPRD Kuningan untuk mengadakan sharing atau tukar pikiran mengenai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, karena DPRD Kabupaten Sendiri saat ini, jelas Khodori, S.Ag , sudah membuat Tatib dan Kode Etik DPRD beberapa bulan sesudah dilantik dalam bentuk Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang yang didalamnya juga mengatur kode Etik DPRD.
Dalam study banding tersebut beberapa anggota BK DPRD kabupaten Kuningan juga menanyakan berbagai permasalahan yang diatur dalam Kode etik, displin anggota dalam mengikuti rapat dan penyelesaian anggota yang melanggar hukum,. Dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh beberapa anggota BK DPRD Kabupaten Kuningan, Ketua BK DPRD Kabupaten Pemalang Khodori, S.Ag mengatakan dalam kode etik DPRD Kabupaten Pemalang setiap rapat, Pimpinan dan anggota DPRD di larang untuk merokok pada kegiatan rapat, kemudian pemberian sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar hukum disesuaikan dengan hukuman yang diberikan, misalnya anggota yang diberikan hukuman ringan atau tipiring maka Badan Kehormatan akan memberikan sanksi dalam bentuk teguran tertulis. Selain itu pergantian anggota dilakukan bila sudah 2,5 tahun. Sedangkan untuk meningkatkan displin anggota dalam mengikuti rapat atau kegiatan, Badan Kehormatan melakukan pengecekan terhadap absensi kehadiran anggota dalam rapat tersebut, kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD.( WH )