Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE,MM, mengambil Sumpah Anggota DPRD Pengganti antar waktu dari Partai Patriot Eti Esmawati, A.md yang tergabung dalam Fraksi PDIP.
Menurut Ketua DPRD kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, sebelum pengambilan sumpah mengatakan penggantian DPRD antar waktu ini didasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 383 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu sebagai anggota karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian adanya surat permohonan PAW dari Pimpinan Dewan Pengurus Cabang Partai Patriot Kabupaten Pemalang Nomor 07/DPC-PATRIOT/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Pemberhentian Antarwaktu, atas nama Sdr. Suwatno, dan Surat Nomor 09/DPC-PATRIOT/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Penggantian Antarwaktu, maka Pimpinan DPRD, jelas Agus Sukoco menyampaikan permintaan nama calon pengganti antar waktu kepada Ketua KPU Kabupaten Pemalang melalui Surat Nomor : 171.3/1259 tanggal 14 Agustus 2013 Perihal Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Setelah menerima Nama Calon Pengganti Antar Waktu dari KPU Kabupaten Pemalang, melalui Surat Nomor : 172.1/1321 tanggal 22 Agustus 2013, Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, Ungkap Agus Pihak DPRD Kabupaten Pemalang, menyampaikan usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Partai Patriot kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Pemalang. Atas dasar usulan tersebut, ungkap Agus Sukoco, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Keputusan Nomor 170/104 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Suwatno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Partai Patriot dan Peresmian Pengangkatan Eti Esmawati, A.Md sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Kabupaten Pemalang.
Setelah disampaikan dasar Pengambilan sumpah Anggota DPRD antar Waktu, disaksikan Bupati, Wakil Bupati, Jajaran Forum Koordinasi Muspida, Kepala Badan/Dinas/Bagian/Kantor, Camat, Kepala Kelurahan serta undangan yang hadir, Ketua DPRD Mengambi Sumpah Eti Ismawati, A.Md Sebagai anggota DPRD Pengganti antar waktu menggantikan Suwatno.