Pemalang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD dengan dihadiri pimpinan dewan, para anggota DPRD, serta pejabat eksekutif terkait.

Rapat paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut kebutuhan penyesuaian regulasi daerah sejalan dengan dinamika kebijakan nasional, perkembangan ekonomi, serta upaya optimalisasi penerimaan daerah. Perubahan Perda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sidang tersebut, pimpinan DPRD memimpin jalannya pembahasan final sebelum persetujuan diberikan. Para anggota dewan turut menyampaikan pandangan serta masukan terkait implementasi perubahan aturan tersebut, termasuk aspek transparansi, efisiensi, dan potensi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Perwakilan pemerintah daerah juga memberikan penjelasan teknis mengenai urgensi revisi Perda, antara lain terkait harmonisasi dengan undang-undang terbaru, penyederhanaan jenis retribusi, serta penyesuaian tarif yang dinilai relevan dengan kondisi terbaru.

Rapat paripurna berlangsung kondusif, dan pada akhirnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disetujuinya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.