Untuk mengetahui dari dekat mengenai program BPJS bagi masyarakat serta penggunaan dana Kapitasi yang ada di Kementerian kesehatan, Komisi D DPRD kabupaten Pemalang mengadakan kunjungan kerja ke BPJS dan Kementerian kesehatan di Jakarta. Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Suti’ah ketika di terima di BPJS dan Kementerian Kesehatan mengatakan kedatangan ke BPJS dan Kementerian Kesehatan ini adalah dalam rangka untuk sharing dan menggali informasi terkait program-program dan mekanisme keikutansertaan BPJS kesehatan dan mekanisme penggunaan dana kapitasi Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, ketika mendatangi kantor BPJS, Ketua Komisi dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang diterima Lusi Novitasari dari BPJIS. Pada Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Lusi Novitasari menjelaskan Keikutsertaan BPJS oleh masyarakat didasarkan atas prinsip keterbukaan, dimana dengan prinsip ini masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses informasi terhadap program dan layanan BPJS. Selain itu, BPJS juga juga berkewajiban memberikan informasi kepada media cetak atau elekronik terkait kinerja, kondisi keuangan dan hasil pengembangan kegiatan BPJS.
Mengenai jenis layanan BPJS, menurut Lusi Novitasari, Program kepesertaan BPJS ada dua yaitu BPJS non PBI dan BPJS PBI ( Penerima Bantuan Iuran ). Adapun yang dimaksud BPJS non PBI yaitu Pserta BPJS yang wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas kepesertaan ( kelas 1 Rp 25.500, kelas 2 Rp.42.500 dan kelas 3 Rp 59.500,-). Sedangkan Peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS kesehatan yang iuran bulanan dibayarkan oleh Pemerintah dan pesertanya berhak mendapat layanan kelas 3, dengan kata lain bebas iuran bulanan. Lebih lanjut Lusi menjelaskan BPJS bisa dikatakan sebagai asuransi gotong royong, karena masyarakat yang mampu/ kaya membayar premi BPJS untuk membantu warga misikin atau tidak mampu melalui kepemilikan kartu BPJS.
Selain mengadakan Kunjungan kerja ke BPJS, Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang juga mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta. Kedatangan Komisi D di Kementerian Kesehatan diterima oleh dr. Budi Utomo di lantai 52 Kementerian Kesehatan Jl. Rasuna Said Jakarta. Ketika menerima Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, dr. Budi Utomo dari Kementerian Kesehatan menjelaskan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, adalah untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan operasional. Adapun Alokasi anggaran untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Anggaran tersebut ditetapkan setiap tahun dengan keputusan kepala daerah atas usulan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan antara lain Kebutuhan obat, alat kesehatan, dan medis habis pakai, Kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja dibidang upaya kesehatan perorangan besarnya tunjangan yang di terima dari pemerintah daerah.
Adapun pembagian jasa kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan, menurut dr. Budi didasarkan atas jenis ketenagaan/ jabatan dan kehadiran. Sedangkan penggunaan dana kapitasi sendiri digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan 60%, jasa pelayanan 40% dan Operasional ( barang-barang medis atau perbaikan ) dan 40 % bagi operasional kunjungan ke lapangan ) ( Erna )