Untuk menyiapkan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang yang akan dibahas dalam program Pembentukan Perda Tahap 1 Tahun 2016, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Ahli Penyusunan Raperda dari Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang dan Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pemalang
Kegiatan Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Anggota Bapemperda, Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang , Bagain Hukum, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang dan Tim Ahli dari Undip dan Untag Semarang. Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang M. Syafi’i, S.Ag mengatakan kegiatan Rapat dengar Pendapat dengan Tim Ahli Penyusunan Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan masukan terhadap Raperda inisiatif yang akan diajukan oleh DPRD Kabupaten Pemalang dalam program Pembentukan Perda tahap I tahun 2016, baik masukan dari sisi Naskah Akademi atau Naskah Raperda iru sendiri, sehingga Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum atau memberikan perlindungan bagi Pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses Pembangunan.
Adapun Raperda yang diberikan masukan dalam rapat dengar pendapat tersebut yaitu Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perlindungan usaha jasa konstruksi dan Raperda tentang Pemanfatan Bagian Jalan. Dalam Rapat dengar Pendapat terhadap dua Raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan lahan Pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang usaha jasa konstruksi, Tim Ahli Naskah Akademik ( NA) dari Undip Semarang I Made Sutrisna menjelaskan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terdiri dari 217 Pasal dan 17 bab dan Raperda tentang Perlindungan usaha jasa konstruksi terdiri dari 21 Pasal dan 9 Bab. Sedangkan untuk Raperda tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, Tim Ahli Akademik ( NA) dari Untag Semarang Slamet Sudjono menjelaskan Raperda ini mendasarkan pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Kemudian UU No. 23 tahun 2014 dan UU No 9 Tahun 2015. Dalam raperda ini, jelas Slamet terdiri dari 52 Pasal dan 14 bab yang terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan, bagian dan fungsi jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan, fungsi jalan, pemanfatan bagian jalan, bangunan dan jaringan utilities, iklan dan media informasi, bangunan-bangunan, bangunan gudang, menanam pohon, izin, Displin dan rekomendasi, Dispensasi, Rekomendasi, Hak, kawajiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan, Sanksi Administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketenttuan penutup.. Selain itu Slamet Sudjono, juga mengungkapkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menjadi pokok muatan dalam Raperda tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, disamping itu raperda ini akan menjadi payung hukum terkait pemanfatan bagian jalan.
Terhadap pemaparan dari Tim Ahli Penyusunan Raperda, beberapa anggota Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang memberikan beberapa masukan. Fahmi Hakim, SH dari Komisi B meminta agar memperhatikan ruas lahan yang akan dimanfatkan untuk bagian jalan dan adanya lembaga terkait pertanahan, kemudian mengenai usaha jasa konstruksi, Fahmi melihat bahwa selama ini masih belum ada perlindungan bagi penyedia jasa , pengguna jasa, tenaga kerja dan masyarakat, dan great/ standarisasi penyedia jasa konstruksi., kemudian juga masalah fluktuasi harga, SDM, sengketa jasa konstruksi, tidak ada monopoli serta BPJS bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi. Sedangkan Drs. H. Wahyudi anggota Bapemperda meminta agar raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus dapat memberikan perlindungan terhadap petani dan hasil-hasil pertanian, kemudian Ketua Komisi B HM Wardoyo juga menyarankan agar Raperda ini bisa memberikan jaminan kepada petani, jaminan mempertahankan lahan pertanian dan jaminan mendapatkan bibit-bibit unggul karena banyak bibit yang diberikan tidak berkualitas., kemudaian adanya bantuan atau kemudahan dalam membuat sertifikat lahan pertanian. Di akhir dengar pendapat, Wakil Ketua Bapemperda Syafi’’i, S.Ag menegaskan arah dari pembentukan raperda tentang perilindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk memberikan perlindungan atau melindungi Pemerintah dan masyarakat dari pacengklik atau kelangkaan lahan.