Sebagai bentuk pertanggungjawaban Publik terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2015 kepada rakyat, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, yang dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekda, Asistem Sekda, Staf ahli Bupati, Kepala Badan, Dinas, Bagian, camat dan lurah dilingkungan Pemerintah daerah kabupaten Pemalang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si ketika membuka raoat paripurna mengatakan Rapar Paripurna ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan sekurang-kurangnya meliputi: Laporan realisasi anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Neraca; Laporan operasional; Laporan arus kas; Laporan perubahan ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Selain untuk, menurut Rois penyelenggaran rapat ini mengacu pada ketentuan peraturan perundangan tersebut di atas, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Atas hasil tersebut, LHP BPK tersebut telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD, dan hasilnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 10 Juni yang lalu.
Usai dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pemaparan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 yang disampaikan oleh Bupati Pemalang. Menurut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaskan Penyampaian raperda ini merupakan amanat dar Pasal 320 Undang-Undang Normor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah,dimana disebutkan bahwa Kepala daerah menyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu, penyempauan Raperda ini juga mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Action plan atau langkah tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan juga telah dibahas dan Rapat Paripurna DPRD untuk membahas LHP juga telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2016. Dengan demikian, maka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2015 ini telah sesuai ketentuan. Tegas Junaedi.
Adapun Penyusunan laporan keuangan tahun 2015, menurut Bupati Pemalang, terasa khusus karena adanya perubahan basis kebijakan akuntasi dari cash toward accrual ( Kas menuju akrual) menjadi basisi akrual, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam rangka implementasi perubahan kebijakan akutansi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang melaksanakan penyajian kembali ( restatement) pos-pos pada laporan keuangan tahun 2014 yang perlu disajikan kembali dengan basis akrual, sebagaimana penagturan perubahan kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah daerah kabupaten Pemalang. Lebih lanjut, Junaedi juga mengungkapkan Strategi implementasi tersebut semata-mata bertujuan untuk memenuhi karakteristik laporan keuangan yakni dapat dibandingkan, bukan untuk merubah saldo-saldo lapraon keuangan ( audited) yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.Harapannya adalah pengguna laporan keuangan akan lebih mudah dalam melakukan perbandingan secara komparatif pada laporan keuangan tahun 2015. Oleh karena itu, rancangan peraturan daerah ini lampiran-lampirannya telah menyesuaikan dengan pelaksanaan sistem akuntansi berbasis akrual sebagaimana diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 905/2068/ SJ Tahun 2016. Secara ringkas angka-angka pada pos-pos laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai materi inti dari Rancangan Peraturan Daeraah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan format penyajian sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terdiri dari pos-pos laporan realisasi yaitu 1. Pendapatan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2015 sebesar 1,966 triliun rupiah atau 100,96% dari anggaran sebesar 1,947. Realisasi tersebut meningkat 16,54% jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2014 yang hanya sebesar 1,687. 2. Belanja, jumlah realiasai belanja daerah Tahun anggaran 2015 sebesar 1,778 triliun rupiah atau88, 13% dari anggaran sebesar 2,017 triliun rupiah. Realisasi tersebut meningkat meningkat 16,01% jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2014 yang hanya sebesar 1,533 triliun rupaiah. 3. Transfer, jumlah realisasi transfer tahun anggaran 2015 sebesar 180,590 miliar rupiah atau 98,59% dari anggaran sebesar 183,172 miliar rupiah. Realisasi tersebut meningkat 116,95% jika dibandingkan dengan realisasi transfer tahun 2014 sebesar 83,240 miliar rupiah. 4. Realisasi surplus atau deficit, realisasi surplus atau deficit tahun anggaran 2015 adalah surplus 7,855 miliar rupiah atau minus 3,10 dari anggaran yang ditetapkan deficit 253,111 miliar rupiah. Realisasi tersebut menurun 89,01%, jika dibandingkan dengan realisasi surplus deficit tahun 2014, yang surplus 71, 488 miliar rupiah. 5. Realisasi pembiayaan neto, realisasi pembiayaan neto tahun anggaran 2015 adalah surplus 253,620 miliar rupiah atau 100,20% dari anggaran yang sebesar 253,111 miliar rupiah. Realisasi tersebut meningkat 40,70% jika dibandingkan dengan realisasi pembiayaan netto tahun 2014 yang surplus 180, 260 miliar rupiah. 6. Realisasi sisa lebih pembiayaan anggaran ( Silva) Tahun 2015, realisasi SILPA tahun anggaran 2015 adalah 261,475 miliar rupiah. Realisasi tersebut meningkat 3,86%, jika dibandingkan dengan realisasi SILPA tahun 2014 sebesar 251, 748 miliar rupiah.
Sedangkan mengenai Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih ( LPSAL), menurut Bupati Pemalang, ini merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan saldo anggaran lebih ( SAL) tahun 2015 tahun 2015. SAL tahun 2015 sebesar 261,475 miliar ruiah, meningkat sebesar 9,726 miliar rupiah, jika dibandingkan dengan SAL tahun 2014 sebesar 251,748 miliar rupiah. Nereca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai asset, kawajiban dan ekuaitas dana dari pada tanggal tertentu. Neraca Pemerintah Kabupaten Pemalang per 31b Desember 2015 adalah sebagai berikut : 1. Asset, sejumlah 2,711 triliun rupiah, meningkat 379,442 miliar rupiah jika dibandingkan dengan jumlah asset tahun 2014 sebesar 2,332 triiun rupiah. 2. Kewajiban, sejumlah 10,827 miliar rupiah, menurun 1,463 miliar rupiah jika dibandingkan dengan jumlah kewajiban Tahun 2014 sebesar Rp. 12,230 miliar rupiah dan 3. Ekuitas, sejumlah2.700 trilium rupiah, meningkat 380,904 miliar rupiah, jika dibandingkan dengan jumlah ekuitas tahun 2014 sebesar 2,320 triliun rupiah.
Sedangkan mengenai Laporan Operasional ( LO), Junaedi menjelaskan LO merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan yang tercermin dalam pendapatan –LO, beban dan surplus/ deficit operasional. Laporan operasional Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut yaitu 1. Pendapatan LO sebesar 2,141 triliun rupiah. 2. Beban sebesar 1,949 triliun rupiah dan 3 Surplus operasional sebesar 192,685 miliar rupiah. Adapun untuk jumlah pos-pos laporan arus kas Pemerintah Kabupaten Pemalang, tegas Junaedi, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 yaitu 1. Jumlah kas awal per 1 Januari 2015 adalah 202,174 miliar rupiah. 2. Arus kas dari Aktivitas operasi adalah 262,856 miliar rupiah. 3. Rus kas dari aktivitas investasi adalah deficit 258,607 miliar rupiah. 4. Arus kas dari aktivitas pendanaan adalah 1,872 miliar rupiah. 5. Arus Kas dari Aktivitas Transitoris adalah 12,842 juta rupiah dan 6. Saldo akhir kas per 31 Desember tahun 2015 adalah 266,355 miliar rupiah. Selain itu, ungkap Junaedi, untuk laporan perubahan ekuitas ( LPE) Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015, dapat disajikan sebagai berikut yaitu 1. Ekuitas Awal sebesar 2,320 miliar rupiah. 2. Surplus operasional sebesar 192,685 miliar rupiah. 3. Koreksi ekuitas sebesar 188, 219 miliar rupiah dan Ekuitas akhirnya adalah sebesar 2,700 triliun rupiah.
Usai pemaparan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2015, dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Bupati Pemalang kepada Pimpinan DPRD.