Setelah melalui pembahasan yang cukup intens dan mendalam, Sembilan Raperda, baik yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sendiri, pada akhirnya mempunyai status yang jelas yaitu lima Raperda ditetapkan menjadi Perda, dua Raperda disetujui dan masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan serta dua raperda masih perlu dibahas lebih lanjut, demikian diungkap Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Persetujuan dan Penetapan terhadap rancangan Peraturan daerah Program Pembentukan Perda Tahap I Tahun 2016 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2015-2016.
Selain itu, Agus Sukoco juga mengatakan Propemperda tahap I Tahun 2016 terdiri dari 9 Raperda yang telah dibahas oleh Pansus dan Eksekutif, diataranya raperda yang mengatur tentang retribusi, dimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan ditegaskan apabila kedua raperda tersebut disetujui maka sebelum ditetapkan menjadi Perda harus dievaluasi terlebuh dahulu oleh Gubernur. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan laporan Pansus I, II dan II yang telah membahas 9 Raperda bersama Eksekutif.
Berdasarkan hasil laporan ketiga Pansus, menurut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengungkapkan lima Raperda dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 4 Th 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa, Raperda tentang Pencabutan Perda No 8 Th 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan. Dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi, kemudian 2 raperda dapat disetujui dan masih memerlukan evaluasi dari gubernur sebelum ditetapkan yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun 2 Raperda, menurut Agus Sukoco, mengacu pada hasil kinerja tiga Pansus, Raperda tersebut masih diperlukan pembahasan lebih lanjut yaitu Raperda tentang Garis Sempadan serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hasil kerja Pansus dan Eksekutif terhadap 9 Raperda kemudian dimintakan persetujuannya kepada forum dan secara aklamasi hasil pembahasan Pansus dapat terima sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Setelah hasil kinerja Pansus diterima maka selanjutnya enam Fraksi DPRD yang terdiri dari FPDIP, FPKS, FPPP, FPKB, FPG dan FGIA menyampaikan pendapat akhir terhadap 9 raperda yang pada intinya meminta 5 Raperda ditetapkan menjadi Perda, 2 Raperda dapat disetujui dan masih memerlukan evaluasi dari Gubernur sebelum ditetapkan dan 2 raperda masih diperlukan pembahasan lebih lanjut
Usai pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Prakarsa yang diajukan oleh DPRD sebanyak 4 Raperda. Dalam penyampaian pendapat akhir dan persetujuan serta penetapan Raperda tahap I tahun 2016, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan pertama, terkait dengan Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, disampaikan untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin keselamatan, keamanan, kenyaman, kelancaran pengguna jalan atau pengendara, dan estetika lingkungan, serta menjamin kondisi dan keamanan konstruksi jalan, maka diperlukan adanya aturan tersebut, maka pemanfaatan bagian-bagain jalan dapat lebih tertib dan teratur. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyetujui Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-bagain Jalan, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; Kedua, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi, Pemerintah Kabupaten Pemalang memandang perlu diadakannya pembinaan terhadap jasa konstruksi. Dengan adanya pembinaan yang sistematis diharapkan usaha jasa konstruksi daerah dapat berkembang menjadi lebih kompetitif, profesional dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Sejalan dengan hal itu, maka Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selain itu berdasarkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap raperda-Rapearda dari Kabupaten Pemalang, terdapat 2 raperda yang memerlukan pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut, yaitu Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang sempadan jalan Penetapan Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan disarankan untuk ditunda, dengan pertimbangan menunggu ditetapkannya Raperda RTRW Kabupaten Pemalang, karena perlu adanyan pendataan terkait lokasi dan luasan atas lahan yang akan ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Adapun terkait dengan Raperda tentang Sempadan Jalan, Bupati mengungkapkan sebelum ditetapkan menjadi Perda, perlu adanya pengkajian lebih mendalam terhadap implementasinya. Dengan adanya saran dan pertimbangan dimaksud, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang berpendapat, agar Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Sempadan Jalan, ditunda penetapannya, sampai dengan terpenuhinya pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan.
Menyinggung tentang Raperda rettribusi, Bupati menjelaskan Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk hukum daerah, menyebutkan bahwa rancangan perda Kabupaten tentang retribusi daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum harus melalui evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi perda. Untuk itu Bupati meminta kepada SKPD terkait agar mengikuti setiap tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur dengan seksama. Apabila terdapat hal-hal yang harus disempurnakan, agar segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut Bupati juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Pemalang, karena pada saat ini telah menyetujui 3 raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk ditetapkan menjadi perda, tiga raperda tersebut yaitu Raperda tentan perencanaan pembangunan desa, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 20078 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa. Dengan telah ditetapkannya raperda-raperda tersebut menjadi perda, maka Bupati mengintruksikan kepada SKPD terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaannya, agar perda-perda tersebut dapat segera diimplementasikan.
Berdasakan pendapat akhir Bupati terhadap empat Raperda Prakarsa DPRD, menurut Ketua DPRD, dua Raperda Prakarsa disetujui oleh Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi. Sedang dua Raperda Prakarsa lainnya, menurut Bupati harus dilakuakn pembahasan lebih lanjut yaitu Raperda tentang Garis Sempadan dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Setelah Bupati memberikan Pendapat akhir terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan persetujuan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Program Pembentuan Peraturan Daerah tahap I Kabupaten Pemalang tahun 2016 yang secara aklamasi setujui oleh forum menjadi Keputusan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan lima Raperda kepada forum yang secara aklamasi dapat disetujui menjadi Perda. Atas persetujuan tersebut, dilakukanlah penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang dan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Perda tahap I Kabupaten Pemalang.
Selain agenda Persetujuan dan penetapan Raperda, rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil Reses Masa Persidangan Kedua tahun sidang 2015-2016 yang disampaikan oleh Enam Fraksi DPRD, kemudian hasil laporan reses akan dihimpun oleh DPRD menjadi satu untuk disampaikan kepada Bupati Pemalang agar dapat dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan pembangunan ke depan.
