Perubahan regulasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan adanya Dinamika Pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dengan bertempat di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Pemalang menyampaikan delapan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) kepada DPRD Kabupaten Pemalang dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Penyampaian Raperda Tahap II tahun 2016.
Kegiatan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Pemalang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si. Ketika membuka Rapat Paripurna, Ketua DPRD kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si menjelasikan Rapat ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 154 ayat (1) disebutkan bahwa, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Selain itu, kegiatan rapat ini juga mengacu pada surat Bupati Pemalang tertanggal 15 Juli 2016 Nomor 180/1920/Hk perihal pengiriman Raperda Tahap II Tahun 2016, dimana materi raperda yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pemalang berjumlah 8 (delapan).
Usai Rapat Paripurna DPRD dibuka oleh Ketua DPRD. Bupati Pemalang menyampaikan raperda tahap II tahun 2016. Dalam penyampaian tersebut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaska Dalam beberapa tahun teraknir, penyelenggaraan pemerintahan daerah terasa begitu dinamis. Semangat Pemerintah Pusat untuk mendorong peningktakan kinerja pemerintah daerah semakin besar. Hal ini salah satunya ditandai dengan diterbitkannya beberapa ketentuan peraturan perundangan baru yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Dengan adanya peraturan perundangan yang baru tersebut, maka Pemerintah daerah harus segera bertindak cepat untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan di daerah, agar selaras dan sejalan dengan ketentuan peraturan diatasnya.
Sehubungan dengan hal itu, Ungkap Junaedi, sebagai bentuk respon atas terbitnya peraturan-peraturan baru tersebut, maka melalui kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menyampaikan 8 (delapan ) rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Pemalang yaitu 1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat. 2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. 3. Raperda tentang Pedoman Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 4. Raperda tentang Pedoman Penataan Kelurahan. 6. Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. 7. Raperda tentang Bangunan Gedung. 8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021.
Adapun dasar pemikiran disampaikanya Raperda ini, menurut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaskan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dilakukan sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sesuai dengan amanat kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, ungkap Bupati, ada hal-hal penting yang perlu dituangkan dalam peratruan daerah, antarannya kewenangan Kepala desa mengangkat unusur staf Perangkat Desa untuk membantu Kepala urusan, Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, penyesuaian terhadap tugas, fungsi, kewajiban dan hak perangkat desa, dan penerapan susunan organisasi pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa yaitu Desa Swasembada, Swakarsa dan Swadaya.
Selain itu untuk menjamin tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan Desa, memudahkan evaluasi, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggungjawab dan transparan, maka kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, agar kepala desa dapat menyusun laporan secara tertib dan menyampaikan secara tepat waktu, Menurut Bupati, Perlu adanya satu pedoman yang diatur melalui peraturan daerah. Untuk itu, Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang mengajukan Raperda tentang Pedoman Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Seiring dengan keberadaan Desa dan Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah memiliki peranan yang sangat penting, dimana Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, sekaligus berada di garda paling depan dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila kesejahteraan masyarakat di setiap desa dan kelurahan meningkat, maka kesejahteraan daerah juga meningkat. Mengingat begitu pentingnya peran desa dan kelurahan, Jelas Bupati perlu adanya penataan yang komprehensif pada desa dan kelurahan, agar dapat menjalankan fungsi dan perannya secara maksimal, dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. Sejalan dengan hal itu, maka melalui forum ini, Pemerintahan Kabupaten Pemalang mengajukan Raperda tentang Pedoman Penataan Desa dan Raperda tentang Pedoman Penataan Kelurahan.
Disamping itu dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan perumahan dan permukiman di Kabupaten Pemalang juga semakin bertambah. Hal ini berdampak munculnya perumahan-perumahan baru yang dibangun oleh para pengembang di wilayah Kabupaten Pemalang. Kehadiran perumahan-perumahan tersebut tentu saja sangat membantu masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus membantu Pemerintah daerah dalam penyediaan perumahaan serta prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Namun demikian, meskipun keberadaan perumahan beserta prasarana, sarana dan utilitas perumahan disatu sisi membantu pemerintah daerah, tetapi disisi lain justru menjadi beban bagi pemerintah daerah. Hal ini terjadi manakala pengembang yang membangun perubahan sudah tidak melaksanakan aktifitas pembangunan di kawasan tersebut, maka prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang ada menjadi terbengkalai dan tidak terawat. Menghadapi hal ini pemerintah daerah tidak bisa melakukan perawatan dan pemeliharaan, sebelum adanya penyerahan prasarana, sarana dan utilitas tersebut. Untuk itu, Jelas Bupati dalam proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta permukiman harus berpedoman pada ketentuan aturan yang berlaku, menyikapi hal itu Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajukan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, agar pada saatnya nanti dapat menjadi pedoman bagi proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dk Kabupaten Pemalang.
Perkembangan perumahan dan permukiman serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pemalang dewasa ini cenderung meningkat, hal ini juga berpotensi bagi tumbuhnya bangunan-bangunan gedung baru sebagai penunjang aktifitas ekonomi. Oleh karena itu agar pembangunan gedung-gedung baru dapat selaras dengan lingkungan, memiliki standar teknis yang memadai serta memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamaan, jelas Bupati, perlu adanya pedoman dalam pembangunan gedung-gedung baru yang dituangkan dalam peraturan daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajukan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Untuk menjawab keinginan dan Kehendak rakyat dalam membangunan kesejahteraan dan kemakmuran, maka pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terukur dan berkelanjutan dengan mendasarkan pada dokumen perencanaan yang komprehensif. Menyikapi hal tersebut, menurut Bupati Pemalang, pihaknya telah menyusun Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. Pengajuan Raperda ini, jelas Bupati, mengacu pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan RPJMD adalah penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah serta memperhatikan RPJMN, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategis pembangunan daerah, kebijakan umum dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangkut kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 61 mengamanatkan bahwa RPJMD disusun paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik, hal mengacu pada ketentuan diatas maka paling lambat pada tanggal 16 Agustus 2016 RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021 harus sudah ditetapkan.
Selain menyampaikan delapan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pemalang juga mengungkapkan sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, pada saat ini terdapat beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang, yang diindikasikan akan dicabut. Perda-Perda yang diindikasikan akan dicabut tersebut, pada saat ini sedang dalam proses pengkajian oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Sejalan dengan hal itu, Bupati Pemalang meminta kepada Sekretarias Daerah untuk secara intensif berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, serta sesegera mungkin berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang dan SKPD terkait, untuk menindaklanjuti hasi pengkajian yang dilakukan.
Kegiatan Paripurna DPRD diakhiri dengan Halal Bihalal Pimpinan DPRD, Bupati Pemalang dengan Anggota DPRD, SKPD, Camat. Lurah, Pimpinan Perusahaan Daerah dan undangan yang hadir.