Lengkap sudah jumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Periode 2014-2019 berjumlah 50 orang. Setelah Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengambil sumpah anggota Pengganti antar Waktu atas nama Sdr Suwatno yang menggantikan Drs. H. Martono yang mengundurkan diri, karena terpilih menjadi Wakil Bupati Pemalang.
Pengucapan sumpah Suwatno sebagai Pengganti antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi FPDIP ini dilaksanakan dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang a.n. Sdr. Suwatno dari Fraksi PDIP dengan bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.
Kegiatan Paripurna Istimewa yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Suloco, SE, MM, M.Si dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pemalang, Forpimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda, Assisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian serta Camat, lurah se- Kabupaten Pemalang dan Ketua dan anggota KPU Kab. Pemalang
Ketua DPRD Kab. Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Paripurna Istimewa mengatakan Kegiatan Pengucapan sumpah Pengganti antar waktu mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 102 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian mendasari ketentuan tersebut Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan menyampaikan surat Nomor 103-15/DPC/Perm./I/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal Usulan DPRD Penggantian Antar Waktu, atas nama Sdr. Suwatno untuk menggantikan Sdr. Drs. H. Martono karena mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/40 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang. Atas usulan PAW tersebut, menurut Agus Sukoco, Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang kemudian menyampaikan usulan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Pemalang melalui surat nomor 171.3/DPRD/164 tanggal 27 Januari 2016 .Berdasarkan usulan Pimpinan DPRD tersebut, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Keputusan Nomor 170/18 Tahun 2016 tanggal 22 Pebruari 2016 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang. Dengan keputusan tersebut Gubernur Jawa Tengah Menetapkan Meresmikan pengangkatan Sdr. Suwatno sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Selain itu berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang. Pasal 12 ayat (2) menyebutkan, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
Setelah dibuka oleh ketua DPRD, maka Paripurna Istimewa dilanjtkan dengan penbacaan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/ 18 tahun 2016 tanggal 2016 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang dilanjutkan pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PDIP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si.. Usai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh anggota DPRD Pengganti antar Waktu Suwatno, Rohaniawan dan terakhir penandatanganan oleh ketua DPRD Kab. Pemalang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan lagu Bagimu Negeri.
Sebelum menutup rapat Paripurna Istimewa DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Hm. Agus Sukoco, SE, MM, mengucapkan terima kasih kepada Sdr. Drs. H. Martono atas kontribusi pemikiran, dedikasi serta pengabdiannya selama mernjadi anggota DPRD Kabupaten Pemalang dan kepada Anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang baru saja diambil sumpahnya Sdr. SUWATNO agar dapat segera menyesuaikan diri untuk kemudian segera melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.