Untuk mengimplementasikan Visi dan Misi Pasangan terpilih Kepala Daerah dalam rencana kegiatan pembangunan lima tahun kedepan, maka Bupati Pemalang terpilih telah telah menyampaikan rancangan kebijakan umum RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021 untuk dibahas oleh DPRD.
Menindaklanjuti penyampaian rancangan RPJMD tersebut, maka pada tanggal 10 – 11 Mei 2016, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat kerja untuk membahas rancangan tersebut yang dipimpin oleh ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si. Sedangkan dari pihak eksekutif dalam rapat dengan Badan Anggaran dihadiri oleh Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM yang didampingi oleh TAPD dan SKPD. Dalam Rapat kerja tersebut, Bupati Pemalang yang didampingi TAPD dan SKPD memberikan paparan langsung kepada Badan Anggaran DPRD mengenai rancangan kebjiakan umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. Hasil Paparan Bupati Pemalang mengenai Kebijakan umum RPJMD tersebut kemudian dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD serta SKPD. Hasil pembahasan Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan SKPD terhadap kebijakan umum RPJMD kemudian dibahas oleh Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua Fraksi pada tanggal 12 Mei 2016, dimana dalam rapat tersebut, menurut HM. Agus Sukoco menjelaskan, pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi memutuskan rancangan kebijakan umum RPJMD kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 dapat disetujui untuk dibahas dalam rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Pemalang dan DPRD.
Berdasakan keputusan bersama Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi, maka pada tanggal 16 Mei 2016, DPRD menggelar Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 di ruang Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan, Anggota, Sekda dan Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Camat, Lurah, Pimpinan Perusda dan Kepala Desa se- Kabupaten Pemalang.
Ketika membuka Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Sebagai tindak lanjut dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih Periode Tahun 2016-2021 H. Junaedi, SH, MM dan Drs. H. Martono, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah bahwa paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kepala daerah harus menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Lebih lanjut, Agus Sukoco mengungkapan Tujuan penyusunan RPJMD salah satunya adalah untuk menerjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan. Untuk itu Visi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Periode Tahun 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Pemalang Hebat Yang Berdaulat, Berjati diri, Mandiri dan Sejahtera” beserta Misinya, akan dijabarkan melalui program prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang periode tahun 2016-2021 yang tertuang dalam dokumen RPJMD. Selain itu pengajuan kebijakan umum RPJMD ini mendasarkan pada Pasal 61 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah.
Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, jelas Agus Sukoco, Bupati Pemalang mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum RPJMD melalui surat tanggal 29 April 2016 Nomor 050/1014 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. Untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD. Untuk menunjukan pentingnya kebijakan umum RPJMD bagi pembangunan Pemalang Hebat lima ke depan, Bupati Pemalang sendiri yang memberikan paparan mengenai RPJMD dalam rapat dengan Badan Anggaran. Langkah Bupati Pemalang menyampaikan paparan sendiri rancangan kebijakan umum RPJMD, menurut Agus Sukoco, hal tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan dan komitmen Bupati untuk melakukan perubahan dalam menata pembangunan di Kabupaten Pemalang lima tahun depan sesuai dengan visi dan misi yang Bupati tetapkan.
Adapun Kebijakan Umum RPJMD ini, menurut Agus Sukoco, mengungkakpan merupakan langkah awal dan sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. Kemudian Perda RPJMD akan menjadi dasar dalam penyusunan Renstra SKPD, Renstra SKPD akan dijabarkan dalam rencana pembangunan tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen RKPD menjadi dasar untuk menyusun Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon APBD dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan laporan pembahasan Badan Anggaran terhadap rancangan kebijakan umum RPJMD dan indikasi rencana program prioritas serta kebutuan pendanaan Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021 dan hasil pembahasan Badan anggaran dapat diterima secara aklamasi dalam rapat paripurna tersebut, kemudian hasil kerja Badan Anggaran yang telah disetujui paripuna menjadi dasar Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan terhadap rancangan kebijakan umum RPJMD dan indikasi rencana program prioritas serta kebutuan pendanaan Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021, kemudian dimintakan persetujuannya kepada rapat paripurna dan secara aklamasi dapat menyetujui keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 dan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan atas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 dan Indikasi Rencana program prioritas serta kebutuhan pendanaan Kabupaten Pemalang 2016-2021 dan Nota kesepakatan kebijakan umum dan Progran Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan indikasi rencana program prioritas serta kebutuhan pendanaan Kabupaten Pemalang 2016-2021 dari ketua DPRD kepada Bupati Pemalang.
Usai persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Tahun 2016 – 2021, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan agenda rapat paripurna ini memiliki makna yang sangat strategis, karena akan menentukan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Pemalang, untuk lima tahun ke depan. Sebelum dilaksanakan rapat Paripurna ini,, menurut Junaedi telah diadakan serangkaian sidang antara jajaran eksekutif dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, untuk membahas kebijakan umum dan prioritas-prioritas agenda pembangunan.
Lebih Junaedi juga mengungkapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 61 ayat 4, maka pembahasan dan kesepakatan kebijakan umum dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Atas disetujui dan ditandatanganinya kebijakan umum RPJMD 2016-2021, Bupati Pemalang memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, atas segala saran dan masukan yang telah diberikan pada rangkaian sidang sebelumnya, sehingga dapat terwujud dalam bentuk nota kesepakatan. Sebagaimana dipahami bersama, bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah selalu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan ketahanan dan daya saing perekonomian daerah. Dalam pelaksanaannya, pembangunan daerah harus sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional serta berkesinambungan dari satu tahap ke tahap berikutnya.