Keberhasilan DPRD Kabupaten Pemalang dan Pemerintah daerah menyetujui dan menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada bulan Agustus lalu, ternyata menarik beberapa Pemerintah Kabupaten/ kota dan DPRD diberbagai daerah untuk sharing dan belajar proses penyusunan dan pembentukan Perda tersebut. Hal ini bisa dilihat dari kedatangan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Jawa Tengah yang berkunjung ke DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka sharing dan menggali informasi terkait penegakan Perda dan Pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kedatangan Ketua dan anggota Komisi A DPRD kabupaten Semarang Jawa Tengah diterima oleh Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dan SKPD yang membidangi di ruang Paripurna DPRD. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Jawa Tengah Hj. Budhi Hartini Mochtarom kepada Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang mengatakan kehadirannya di DPRD Kabupaten Pemalang adalah untuk sharing atau tukar pengalaman mengenai Penegakan Perda dan pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016, karena SOTK di Kabupaten Semarang belum diperdakan dan penegakan perda terkait pelanggaran RTRW dan toko modern.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Wasisto, SH yang didampingi Wakil Ketua Komisi Drs. H. Masrukhin Ahmadi mengatakan pihaknya menyambut baik kunker Komisi A DPRD kabupaten Semarang ke DPRD Kabupaten Pemalang untuk belajar penegakan Perda dan Pelaksanan PP Nomor 18 Tahun 2016. Dalam kunker tersebut, Wasisto juga mengungkapkan Komisi A DPRD Pemalang yang tergabung dalam Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang telah membahas, menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Raperda tersebut telah disetujui dan tetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Pemalang.
Dalam kunjungan kerja tersebut, beberapa anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang juga menanyakan berbagai hal terkait Penegakan Perda dan Pelaksanaan PP N0mor 18 Tahun 2016 terutama mengenai berapa jumlah SKPD sebelum dan sesudah pelaksanaan Perda, kemudian apakah ada efisiensi ?. Selain itu juga ada yang menanyakan mengenai keberadaan RSUD berkaitan dengan statusnya sebagai BLUD dalam OPD dan Bagaimana dengan lelang jabatan. Terkait pertanyaan dari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pemalang menjelaskan dengan adanya pembentukan susunan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 sudah ada efisiensi utamanya di Setda, Setwan, Inspektorat, Badan dan Dinas. Dengan perubahan Organisasi Perangkat daerah yang baru ini ada 79 Jabatan, dimana khusus eselon IV ada tugas tambahan. Sedangkan untuk RSUD masih status quo dan akan menjadi UPTD di dinas kesehatan dan permasalahan lelang jabatan di Kabupaten Pemalang, sementara ini untuk jabatan eselon II, adapun eselon III dan IV belum.Menyinggung keberadaan pasar modern, Menurut Wasisto, keberpihakan Pemda dengan Pasar Modern berkaitan dengan perijinan sementara masih kesulitan sesuai jarak antara pasar tradisional dengan toko-toko modern. ( Wh )