Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin 20 Maret 2017 berlangsung Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang, Penyampaian Raperda Tahap I Tahun 2017 dan Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2016 – 2017.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, pasal 106, 107 dan pasal 110 yang antara lain menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Pembentukan Perda.
Dalam sambutan pengantar Raperda Prakarsa yang dibacakan oleh Endang Purwanti, SH Ketua BP Perda atas nama DPRD Kabupaten Pemalang disampaikan bahwa banyak persoalan dan tantangan yang dihadapi petani terkait peningkatan kesejahteraan hidup mereka. Kebijakan atau regulasi diperlukan bukan sekedar bertujuan meningkatkan produksi pertanian, namun turut melindungi dan memberdayakan petani menuju kemandirian ekonomi.
Berkenaan dengan hal tersebut dan sejalan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan pengaturan hukum, maka DPRD Kabupaten Pemalang berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayan Petani. Mengingat upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Pemalang selama ini belum didukung oleh Peraturan Perundang – undangan yang komprehensif, sistemik dan holistik, sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha dibidang pertanian. Adapun Undang-undang yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan secara jelas, tegas dan lengkap sesuai komdisi dan kebutuhan.
Sementara itu dalam agenda yang sama, Wakil Bupati Pemalang, Drs. H. Martono mewakili Bupati Pemalang menyampaikan Sambutan Pengantar Penyampaian Raperda Tahap I Tahun 2017. Pada kesempatan tersebut disampaikan 12 (dua belas) Raperda, yaitu :
- Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesasan;
- Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi darat;
- Raperda tentang Bantuan Hukum;
- Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Struktural;
- Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
- Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air tanah;
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan, Pengangkatan, dam Pemberhentian Kepala Desa;
- Raperda tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Raperda tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Hiburan.
Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang begitu dinamis ditingkat pusat dikatakan menjadi salah satu penyebab adanya perubahan – perubahan pada peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah. Hal inilah yang menjadi penyebab mengapa Pemerintah Kabupaten Pemalang menganjukan perubahan ataupun pencabutan terhadap beberapa Perda yang sebelumnya telah berjalan, disamping kondisi di lapangan serta aspirasi dari masyarakat.
Sementara itu memasuki agenda Rapat Paripurna selanjutnya disampaikan pula Penyampaian Hasil Reses Masa Persidangan I Tahun 2016 – 2017 yang disampaikan oleh masing – masing fraksi DPRD Kabupaten pemalang secara bergiliran. ( Liestyani Humas )