Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang perekonomian, Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 22 Januari 2018 yang lalu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Pemalang. Rombongan di pimpin oleh Koordinator Komisi II, H. Uci Suryana, SE dan di terima oleh Endang Purwanti, SH anggota Komisi C didampingi oleh OPD terkait serta perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menjawab pertanyaan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang tentang penyertaan modal kepada pihak ketiga, dijelaskan oleh Asisten II Setda Pemalang, Dr. Drs. Supa’at, M.Pd bahwa di Kabupaten Pemalang, BUMD yang mendapat penyertaan modal meliputi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD BPR BANK PASAR), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Taman (PD BPR BKK Taman), Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pemalang (PD BPR BKK Pemalang) dan PT. Bank Jateng. Besarnya penyertaan modal pada masing-masing BUMD berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010. Terkait peran BUMD terhadap tanggungjawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) dijelaskan oleh Bagian Perekonomian Setda Pemalang bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan maka BUMD telah melaksanakannya. Meskipun sebelum Perda tersebut ditetapkan, masing-masing BUMD telah melaksanakan CSR mandiri.
Di akhir sesi tanya jawab, Asisten II Setda Pemalang menyampaikan bahwa untuk menjaga kinerja BUMD Kabupaten Pemalang agar tetap baik dan kondusif dilakukan beberapa langkah antara lain dengan menetapkan regulasi yang mendukung berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, dilaksanakannya rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu menurut urgensinya serta adanya evaluasi terhadap kinerja BUMD.