Kunjungan Kerja Komisi I dan IV DPRD Kab Purwakarta

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Terkait permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 bertempat diruang Rapat-Rapat telah menerima kunjungan kerja  Komisi I dan IV DPRD Kab.Purwakarta. Diterima oleh M. Syafi’’i, S.Ag Selaku Anggota Komisi D DPRD Kab.Pemalang  didampingi Indriyani perwakilan dari BPBD Kabupaten Pemalang dan Esti Wijayanti dari Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang. Dalam sambutan Ketua DPRD Kab.Purwakarta Dendri, menjelaskan kehadirannya di Kabupaten Pemalang adalah untuk belajar atau menggali informasi sekaligus sharing terkait tentang Penanggulangan Bencana dan Penyelenggaraan  Kearsipan di Kabupaten Pemalang.

Dalam Rapat Kunjungan Kerja tersebut, Indriyani dari BPBD Kab.Pemalang mengatakan bahwa BPBD mempunyai beberapa personil yang telah dilatih untuk membantu dalam hal  pencegahan dan penanggulangan bencana. Di Kabupaten Pemalang sendiri ada beberapa wilayah rawan bencana seperti di daerah pegunungan yang rawan longsor dan beberapa dataran rendah yang sering terjadi banjir dan wilayah lain yang bisa saja terjadi bencana yang tak terduga. Sebagi contoh pada awal tahun 2018 di Kab.Pemalang telah terjadi bencana angin puting beliung yang berdampak  165 rumah rusak ringan dan 5 rumah rata dengan tanah namun hal tersebut dapat ditangani dengan baik oleh BPBD dan masyarakat serta dibantu oleh beberapa Personil TNI dan POLRI. Untuk anggaran mengenai penanggulangan bencana sendiri pemerintah daerah telah memberikan anggaran di beberapa dinas terkait  diantaranya BPBD,BPKAD dan PU  sebagai dana tak terduga yaitu mencapai 2 Milyar.

Sedangkan terkait Kearsipan Daerah, menurut perwakilan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Esti Wijayanti mengungkapkan  sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017  tentang Kearsipan. Dalam hal kearsipan Kabupaten Pemalang untuk sementara ini arsip masih disimpan di masing-masing OPD terkait, karena di Kabupaten Pemalang belum mempunyai tempat penyimpanan arsip yang representatif  yaitu berupa Gedung Arsip Daerah. Akan tetapi kami tetap meminta kepada pemerintah daerah agar mengupayakan hal tersebut,karena mengingat jumlah arsip yang semakin banyak dibuat dan diterima oleh Instansi, Badan dan Lembaga Daerah. Apabila sistem Kearsipan Daerah dapat diselenggarakan secara baik dan optimal maka akan memperlancar kegiatan dalam mencapai suatu tujuan bersama membangun pemalang.