Membahas pemberdayaan Bumdes di Kabupaten Pemalang, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan rapat kerja dengan mengundang Dispermasdes, Diskoperindagkop dan Diskominfo Kabupaten Pemalang. Edi Susilo, SH, Ketua Komisi A menyampaikan saat ini keberadaan Bumdes banyak yang tidak berkembang, beberapa bahkan sudah tidak menjalankan kegiatannya. Untuk perlu dicarikan solusi agar masalah ini dapat teratasi.
Drs. Masrukhin Ahmadi, salah satu Anggota Komisi A mengungkapkan agar Bumdes dapat berjalan dengan baik harus bisa mencari orang yang mampu mengelola Bumdes dengan amanah. Untuk itu pada saat pemilihan pengurus perlu ada seleksi sehingga pengurus Bumdes merupakan orang-orang terpilih yang memiliki kemauan untuk mengelola Bumdes dengan benar. Selain itu perlu ada pelatihan bagi pengurus baik itu tentang manajemen SDM maupun mengenai manajemen produksi terkait bidang usaha yang dijalankan oleh masing-masing Bumdes. Lebih lanjut anggota Komisi A lainnya, Linda mengungkapkan perlu adanya pengelompokan Bumdes berdasarkan perkembangannya yaitu Bumdes yang sudah berjalan, Bumdes yang sedang dalam proses berkegiatan serta Bumdes yang mati suri. Dengan adanya pengklasifikasian ini maka Pemerintah Daerah dapat menentukan langkah-langkah pembenahan sesuai klasifikasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Tetuko Raharjo selaku Kepala Dispermasdes mengungkapkan pada tahun 2018 pembentukan Bumdes bersifat instruksional sehingga tidak ada analisa usaha untuk masing-masing Bumdes. Pada tahun 2019 dan 2020 Dispermasdes lebih menekankan pada pengawasan permodalan. Jika Bumdes tidak siap maka akan dihentikan permodalannya. Hal ini untuk menghindari dikelolanya Bumdes dengan asal-asalan. Dengan pemberian permodalan yang diketati berdampak pada banyak mati surinya Bumdes di Pemalang. Selain itu Dispermasdes telah memberikan pelatihan yang menitikberatkan pada manajemennya. Tetuko menekankan Bumdes harus bisa menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahunan dan Laporan Tahunan sehingga pengelolaan Bumdes dapat dipertanggungjawaban.